PASANGKAYU – DPRD Pasangkayu menggelar rapat paripurna persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasangkayu terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda Kabupaten Layak Anak, Penyertaan Modal Daerah dan Penanggulangan HIV/Aids.
Rapat paripurna berlangsung
di ruang paripurna DPRD setempat, Kamis 19 Maret 2020, di pimpin langsung Ketua DPRD Pasangkayu Hj. Alwiaty, dihadiri bupati Pasangkayu, Dr. Agus Ambo Djiwa.
Di kesempatan tersebut, Bupati Pasangkayu DR. Agus Ambo Djiwa menyampaikan bahwa 3 Ranperda tersebut adalah usulan pemerintah daerah pada tahun 2019.
“Ranperda tersebut berisi penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi serta materi muatan lokal berbagai kebutuhan hukum masyarakat di kabupaten pasangkayupasangkayu,” Papar Agus.
Setelah penetapan pertemuan ini lanjutnya, pemerintah daerah dan DPRD akan melaksanakan tahapan evaluasi Ranperda di provinsi Sulawesi Barat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk menguji muatan peraturan Ranperda tersebut.
Sehubungan hal tersebut, atas nama pribadi dan pemerintah daerah, Bupati Agus mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Pasangkayu.
“Khususnya para ketua dan anggota Bapemperda DPRD Pasangkayu serta instansi terkait yang telah meluangkan waktu ditengah kesibukan masing-masing dalam memberikan masukan yang konstruktif, sehingga ketiga Ranperda tersebut dapat disetujui bersama dan insya Allah akan menjadi Perda Kabupaten Pasangkayu,” Ucap bupati. (Ardi)

