PALU – Tim Resmob Polres Tojo Unauna menangkap pelaku yang melempar bom molotov di Bank BRI Cabang Ampana, Tojo Unauna, Ahad (15/3/2020), sekitar pukul 11.00 Wita. Pelaku berinisial T (60 tahun) ditangkap di Desa Podi, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Unauna.
T adalah wiraswasta beralamat di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Malotong Kecamatan Ampana Tojo Unauna. Pria tersebut melemparkan bom molotov ke dalam ruang kantor BRI Unit Ampana, Minggu, (15/03/2020) sekitar pukul 07.30 Wita. Tiga molotov itu mengakibatkan ruangan di kantor tersebut terbakar.
Kabidhumas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, SIK mengungkapkan, hasil pemeriksaan pelaku sudah direncanakan untuk melakukan pelemparan bom molotov.
Aksi itu dilakukan karena pelaku merasa tidak puas dengan karyawan bagian kredit saat menanyakan rencana pengajuan kredit. Oleh karyawan bank, pelaku bisa diberikan pinjaman tetapi hanya 5 juta-6 juta saja, atas jawaban tersebut pelaku kesal dan tidak puas.
Dikatakan, pelaku mempunyai pinjaman kredit sebesar Rp 40 juta di Bank BRI Ampana. Pinjaman tersebut bermasalah atau menunggak 5 bulan (Rp 2 juta/bulan). Sehingga dasar itulah pihak bank tidak dapat memberikan pinjaman lebih banyak lagi.
“Kesal atau sakit hati karena tidak dapat diberikan pinjaman kredit sesuai harapannya,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng.
Didik Supranoto mengatakan, tersangka dalam melakukan aksinya seorang diri dan sudah direncanakan. Sementara satu buah kotak setrika yang oleh tersangka mengatakan bom, setelah dibuka oleh Subden Gegana Detasemen B Satbrimobda Sulteng ternyata kotak kosong.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah botol bir yang merupakan salah satu bahan yang dipersiapkan oleh pelaku untuk merakit bom molotov. Polisi juga menyita mobil merk Daihatsu Grandmax warna silver jenis pikap, serta satu buah kotak setrika kosong. “Tersangka dijerat pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama dua belas tahun,” pungkasnya. [Red]

