PALU – Syaiful Wahid, anggota DPRD Tojo Unauna ditahan di Lapas Klas IIB Ampana. Legislator dari Patai Bulan Bintang itu diduga terlibat kasus penipuan yang dilaporkan seorang pengusaha di Ampana.

Terkait kasus itu, Syamsuddin Pay menceritakan kronologis kasus yang menimpa Syaiful Wahid pada konferensi pers di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Rabu (4/3/2020).

Syamsuddin Pay didampingi kuasa hukumnya M.Rasyidi Bakri mengatakan, kasus ini bermula saat dia menjadi calon bupati Touna pada Pilkada tahun 2010. Saat itu, Saiful Wahid selaku ketua tim pemenangannya.

Sebagai calon bupati, dia mencari dukungan, baik terhadap partai politik maupun orang perorang dalam rangka pemenangan. Nah, saat itulah dia mendatangi seorang pengusaha berinisial AF dan mengajaknya bergabung dalam tim pemenangan. Namun, AF mengajukan dua syarat.

Belakangan, dua syarat yang dimaksudkan pun terpenuhi. Maka, AF diminta membantu kebutuhan saksi-saksi TPS di wilayah Kepulauan Togean senilai total Rp. 52.900.000. Saat itulah, Saiful Wahid selaku ketua tim pemenangan mengambil uang tersebut dari seorang karyawan AF senilai Rp. 52.900.000.

Lalu kata Syamsuddin Pay, sekitar 2013, AF meminta dirinya melunasi pinjaman uang saksi tersebut. Awalnya dia anggap bagian dari konsekuensi politik. Tapi, kemudian mengiyakan siap mengembalikan uang tersebut dengan cara membayar dengan sebidang tanah seluas 1 hektar. “Upaya tersebut batal, sebab AF meminta tanah tersebut tanpa menambah nilai nominal, ” katanya.

Sementara kata dia, nilai jual tanah lebih besar dari jumlah yang diminta dikembalikan. Setelah tidak terjadi kesepakatan tersebut, AF dan karyawannya melaporkan Saiful Wahid ke Polsek Ampana Kota dengan dugaan tindak pidana penipuan. “Dalam proses di Polsek, bersama-sama Saiful Wahid meminta proses mediasi, akhirnya gagal,” katanya.

Ia mengatakan, 2019, AF dan karyawan yang menyerahkan uang kembali melaporkan peristiwa hutang piutang tersebut ke Polres Tojo Unauna melalui penyidik Tindak Pidana Korupsi. Seanjutnya, sekitar Oktober 2019, Syamsuddin Pay menyerahkan uang kepada Saiful Wahid senilai Rp. 52.900.000 guna melunasi hutang kepada AF.

Dia mengatakan, Saiful Wahid telah beberapa kali berupaya untuk mengembalikan uang tersebut namun ditolak AF. Bahkan, Saiful Wahid meminta agar ibu kandung AF memediasi agar anaknya mau menerima pengembalian uang tersebut.

Oleh karena itu, Samsuddin Pay menyatakan bahwa tidak benar oknum anggota DPRD Kabupaten Touna dari Partai Bulan Bintang (PBB), Syaiful Wahid, terlibat penipuan kepada salah satu pengusaha.

Ia pun mengaku tidak mengetahui secara pasti apa motif dibalik bergulirnya kasus menimpa Syaiful, sehingga harus menjalani penahanan di Lapas Klas IIB Ampana usai pembacaan dakwaan di PN Poso Selasa (3/3). Padahal pihaknya telah berupaya mengembalikan uang kepada pengusaha bersangkutan. [Red]