Skrol untuk membaca pos

6 Poin Pernyataan Sikap Lintas Paguyuban di Papua Terkait Tewasnya Yus Yunus

Muh. Rifai
Foto: Humas Polri
A-AA+A++

JAYAPURA – Jayapura- Lintas paguyuban di Papua menyerahkan enam poin pernyataan sikap
kepada Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, Senin (2/3/2020) di Aula Mako Polresta Jayapura Kota, terkait tewasnya Yus Yunus yang dianiaya di Dogiyai, beberapa waktu lalu. Kapolda didampingi Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas.

Ada enam poin pernyataan sikap paguyuban yang ditandatagani oleh masing–masing ketua
paguyuban maupun perwakilan paguyuban yang datang. Adapun isi pernyataan sikap lintas paguyuban kerukunan se Provinsi Papua sebagaimana dikutip dari Humas Polri, sebagai berikut:

1. Menyatakan turut berduka cita atas apa yang terjadi kepada saudara almarhum Yunus warga
Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat (KKMSB) dan almarhum saudara Hali warga
HKJM, semoga almarhum ditempatkan di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang
ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan.

2. Menyatakan bahwa lintas paguyuban
Nusantara se Provinsi Papua mengutuk keras segala tindakan penganiayaan terhadap sopir
truk almarhum Yunus dan pembunuhan tukang ojek almarhum. Hal ini adalah tindakan yang
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

3. Mendesak kepada pihak kepolisian untuk menangkap seluruh pelaku penganiayaan
almarhum Yunus dalam waktu 7 X 24 jam dan menindak tegas aparat kepolisian hingga tuntas
akibat pembiaran atas penganiayaan saudara almarhum Yus Yunus yang bertentangan dengan
tugas kepolisian sebagai pengayom dan pelindung rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap pelaku pembunuhan almarhum hali
anggota pangkalan ojek RS di Oksibil Pegunungan Bintang dalam waktu 7 x 24 jam.

5. Meminta Kapolri harus mempunyai sistem pengamanan yang profesional khususnya
kepada seluruh masyarakat, serta harus lebih tanggap dan tegas sehingga tidak ada lagi
kejadian serupa yang menimbulkan kehilangan nyawa.

6. Mendesak kepada pemerintah setempat untuk melakukan penerbitan Perda terkait larangan
binatang ternak berkeliaran di sembarang tempat.

Dalam pernyataan sikap itu, paguyuban juga menegaskan apabila tidak ada tindakan nyata
dari Kepolisian Daerah Papua terhadap pernyataan sikap damai tersebut, maka tidak
menutup kemungkinan paguyuban akan turun ke jalan untuk mendesak kepolisian daerah
Papua sebagai reaksi pernyataan sikap lintas Paguyuban Nusantara Provinsi Papua.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw, Kabid Humas
Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Mustofa Kamal, SH., Kabidkum Polda Papua AKBP Guntur
Agung Supono, S.IK, Dir Intelkam Polda Papua Kombes Pol. Alfred Papare, S.IK., Kapolresta
Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK, M.Pd., Kasat binmas AKP Piter Kendek S.SOS.

Hadir pula Ketua Kerukunan Keluarga Muna Kota Jayapura Husein Leinn, Ketua UMJM
Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat (KKMSB) Provinsi Papua Burhanuddin, S.Ak. Juga
Ketua Brigade Manguni Kota Jayapura Sony Opara, sesepuh KKSS/Anggota DPRD Kota
Jayapura H. Darwis Massi , Sekretaris Umum Himpunan Keluarga Sriwijaya (HKS) Provinsi
Papua Ilham, ST, Sekretaris Umum Kerukunan Keluaraga Buton (KKB) Provinsi Papua Hamzah
Lenin, SE., MM , Wakil Ketua Kerukunan Labomora Provinsi Papua Eduardus Umbu Pati,
S.Pd, Wakil Ketua Ikatan Keluarga Minang Provinsi Papua Erwin Chaniago, Wakil Ketua
Keluarga Kerukunan Maluku Utara Kota Jayapura Amir Ibrahim SE, serta peserta yang hadir
sebanyak kurang lebih 30 orang. [***]