Skrol untuk membaca pos

Polres Palu Operasi di 6 THM, Nihil Anggota Polisi

Muh. Rifai
Sipropam Polres Palu melaksanakan operasi Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) Selasa malam 25 Februari 2020 mulai pukul 22.30 WITA. (Foto:Humas Polri)
A-AA+A++

PALU – Sipropam Polres Palu melaksanakan operasi Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) dengan sasaran penyalahgunaan narkoba, keberadaan anggota Polri di tempat hiburan malam, lokalisasi dan tempat rawan lainnya. Operasi dilaksanakan pada Selasa malam 25 Februari 2020 mulai pukul 22.30 WITA.

Dikutip dari laman Humas Polri, Gaktiplin dipimpin oleh Kabag Ops Polres Palu AKP Awaludin Rahman,SH.MH didampingi Kasi Propam Ipda Umar Lahabe bersama anggota Provos Polres Palu.

Gaktipilin dengan melaksanakan razia di Cafe dan tempat karaoke yang berada di wilayah Kota palu dengan sasaran Anggota Polri maupun ASN Polri yang berada di tempat hiburan tanpa surat tugas.

Adapun tempat hiburan malam seperti tempat karaoke atau cafe yang dirazia adalah Karaoke En Club, karaoke Fortune, karaoke Desi , karaoke Koko , Cafe 168 dan Karaoke Star Longe.

Dari 6 tempat karaoke dan cafe yang didatangi tidak diketemukan adanya anggota kepolisian, baik yang dinas di wilayah hukum Polres Palu maupun wilayah yang lain.

Razia kali ini memang sasarannya anggota Polri dan ASN Polri guna menegakkan ketertiban dan disiplin dan merupakan kegiatan pengawasan terhadap anggota, disamping itu juga untuk mencegah peredaran Narkoba kususnya diwilayah hukum Polres Palu, kata Kasi Propam.

Kapolres Palu AKBP H.Moch Sholeh,SIK.SH.MH melalui Kabag Ops Polres Palu AKP Awaludin Rahman, SH.MH mengatakan kegiatan kali ini tidak ditemukan adanya pelanggaran anggota. Namun apabila dalam kesempatan lain diketemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara pada Polri yang berada di tempat – tempat karaoke / cafe tanpa dilengkapi dengan surat tugas dan alasan yang jelas , akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan.

Diingatkan juga kepada seluruh anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara pada Polri khususnya anggota Polres Palu agar tetap menjaga kedisiplinan dan tidak melakukan tindak pelanggaran maupun kejahatan yang dapat merugikan orang lain, diri sendiri, maupun organisasi, terang Kabag Ops. (*)