Skrol untuk membaca pos

Tersangka Perusakan Musala di Minahasa Utara Bertambah Jadi Lima Orang

Muh. Rifai
Aksi salah satu pelaku yang merusak pembatas shaf jamaah pria dan wanita di musala di Perumahan Agape, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Rabu (29/1/2020) malam. [Screenshoot YouTube via VIVAnews]
A-AA+A++

JAKARTA – Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Total ada 5 orang yang sudah dijadikan sebagai tersangka.

“Perkembangan kemarin tiga orang sudah ditetapkan tersangka dan hari ini bertambah tersangkanya JS dan JMN,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Senin (3/2/2020).

Kombes Asep mengatakan kedua tersangka ini diduga terlibat melakukan kekerasan dan perusakan gedung. Keduanya dikenakan pasal 170 KUHP. “Keterlibatan mereka sama dipersangkakan pasal 170 kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kombes Asep memastikan saat ini kondisi Minahasa Utara sudah terkendali. Polri terus berupaya untuk melakukan rekonsiliasi antar tokoh agama di Minahasa Utara. “Pada kesempatan ini Minahasa Utara kondusif, penegakan hukum diutamakan untuk kepastian hukum dan tidak abaikan upaya rekonsiliasi untuk bisa kembalikan situasi seperti semula,” sambung dia. (*)

Sumber: Humas Polri