PALU – Sembilan mahasiswa menamakan diri Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (Pembebasan) Kolektif Kota Palu, melakukan aksi unjuk rasa di depan Tugu Sambulu Gana, Kota Palu, Kamis (19/12).
Mereka beraksi dengan membentangkan poster-poster menjadi tuntutan, dan melakukan aksi tutup mulut dengan lakban hitam.
Tuntutan mereka diantaranya, berikan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat, bebaskan tahanan politik Papua termasuk Surya Anta tanpa syarat, adil dan penjarakan pelaku rasisme di Surabaya.
Selain itu, mereka menuntut agar pemerintah memberikan kebebasan pers di Papua, tarik militer organik dan non organik dari Papua, tutup PT Freeport dan korporasi lainnya serta hentikan kriminalisasi pembela HAM di Papua.
“58 tahun lalu tepatnya 19 Desember saat ini, Soekarno mengumandangkan Trikora di alun-alun Yogyakarta dengan tujuan menggagalkan pembentukan negara Papua Barat yang telah dideklarasikan pada 1 Desember 1961,” teriak Koordinator Lapangan Pembebasan Kolektif Kota Palu, Ardianto dalam orasinya.
Dia mengatakan, sebagai realisasi dari isi Trikora, dilakukan beberapa gelombang operasi militer di Papua Barat, dengan satuan militer diturunkan lewat udara dalam fase infiltrasi seperti operasi Banten Kedaton, Garuda, Serigala Kancil, Naga, Rajawali dan lainnya.
“Sedangkan pada fase eksploitasi dilakukan operasi Jayawijaya, dan operasi khusus melalui operasi ini dicurigai banyak orang Papua dibantai pada waktu itu, ” katanya.
Dia mengatakan, kawan-kawan mereka baik yang berada di Jakarta, maupun di Papua dikriminalisasi, sampai sekarang belum juga dibebaskan. Padahal mereka melakukan aksi damai membela kebebasan hak warga Papua.
“Tapi mereka dijerat memakai pasal zaman kolonial, yakni makar dan ditangkap tidak sesuai prosedur dan sewenang-wenang,” ujarnya.
Dan saat ini kata dia, sedang menjalani sidang lanjutan perkara diantaranya Surya Anta, Issay Wenda, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Carles Kosay dan Ariana Lokbere.
“Penangkapan aktivis aktivis Papua tersebut jelas telah melanggar undang-undang 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya. (Ikram)



