PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel Patandian, menuntut pidana penjara selama 20 tahun kepada Baharudin alias Bahar, terdakwa rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Tuntutan itu dibacakan pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (28/11).
“Menyatakan terdakwa Baharudin alias Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan orang tua/wali,” terang Samuel.
Hal yang memberatkan, kata dia, terdakwa merupakan orang tua atau wali dari korban. Perbuatannya juga bertentangan dengan norma-norma kesusilaan, agama, dan kesopanan yang dijunjung tinggi dalam masyarakat, selain itu merusak masa depan korban.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang Kamis (31/11) mendatang.
Kasus ini terjadi sekitar bulan Februari 2019, saat terdakwa Baharudin melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban S yang sedang tidur dalam kamarnya. Saat itu, usia korban baru menginjak 15 tahun dan 5 bulan.
Dalam melakukan perbuatannya, terdakwa mengancam korban. Jika sampai perbuatannya disampaikan ke tetangga, maka leher korban akan digorok.
Perbuatan itu sendiri telah dilakukan terdakwa sejak korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Baharudin sendiri merupakan paman dari korban yang sejak kecil sudah merawat korban karena kedua orang tuanya sudah berpisah. (Mal)



