JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini, pengungkapan sabu seberat 226 gram dari jaringan Batam.

Untuk mengelabui petugas, jaringan ini memasukkan sabu tersebut ke dalam anusnya. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Di mana pelaku menyelundupkan barang haram itu melalui perjalanan udara dari Batam ke Jakarta.

“Modusnya adalah naik pesawat yang dari Batam ke Jakarta. Barang (sabu) ini dimasukkan ke dalam anus,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku MO (44) yang tertangkap tangan sesaat melewati X-Ray Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Menurut Argo, gerak- gerik pelaku sudah dicurigai. Pasalnya, di dalam pesawat pelaku MO berjalan layaknya orang sedang sakit.

“Dari situ kita tahu pelaku ternyata menyimpan sabu (di anusnya),” ujar Argo.

Namun, saat dilakukan penggeledahan badan barang bukti sabu tersebut tidak ditemukan. Pelaku akhirnya mengaku barang haram itu disimpan di dalam anusnya.

Kemudian pelaku dibawa ke Biddokes Polda Metro Jaya untuk untuk mengeluarkan narkoba yang disembunyikan di anusnya.

“Dengan bantuan Dokter, kita berhasil amankan barang bukti yang 226 gram di simpan dalam tempat tak lazim itu,” ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku di kenakan pasal 114 KUHP tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup. [Pojoksatu]