PALU – Ratusan warga Kelurahan Balaroa yang tergabung dalam Forum Korban Gempa Bumi dan Likuefaksi (FKGBL) menggelar rapat akbar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Ahad (27/10).
Rapat akbar itu membahas permasalahan ganti rugi setelah satu tahun pascabencana yang tak kunjung selesai.
Ada enam poin tuntutan yang disampaikan warga kepada pemerintah dalam rapat tersebut.
Dari enam poin yang disampaikan itu, empat di antaranya sudah dipenuhi pemerintah, yakni jaminan hidup, santunan duka, dana stimulan serta huntara.
“Dari empat poin tersebut hanya sebagian kecil saja yang masyarakat dapatkan. Misalnya jadup. Dari total jumlah warga Balaroa sekitar 3.119 jiwa, yang menerima jadup hanya sebanyak 1.600. Jadi masih sekitar 1.000 lebih yang belum menerima,” ungkap Ketua FKGBL, Abdurachman Kasim.
Hal itulah, kata dia, yang membuat masyarakat Balaroa mengadakan rapat dan mengundang pemerintah agar bisa memenuhi tuntutan tersebut.
Pihaknya juga meminta kepada pihak DPRD Sulteng agar mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulteng, terkait penanganan pascabencana.
Forum tersebut, lanjut dia, bertujuan membantu dan memediasi pemerintah untuk mencari data-data yang akurat.
Dia mengatakan, warga Perumnas Balaroa yang meninggal sekitar 783 jiwa dan ahli waris telah menerima santunan duka sekitar 288 orang. Sementara 505 orang ahli waris belum menerima santunan duka.
Kemudian, kata dia, menyangkut dana stimulan untuk rumah yang hancur di sekitar Jalan Kelor dan Kelurahan Balaroa, penyalurannya tidak tuntas keseluruhan.
Selain itu, kata dia, lokasi penetapan huntap juga masih bermasalah, karena bekas likuefaksi.
“Terkait bekas likuifaksi, dari dengar pendapat yang dilakukan Sekretaris Forum, Agus Manggona dengan anggota DPRD, bahwa telah dilakukan tender senilai Rp600 juta dan sudah ada pemenangnya. Rencananya akan dibangun monumen atau memorial park,” pungkasnya.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, M. Bambang Sabarsasyat, mengatakan, rapat bersama warga Balaroa ini adalah merefleksi satu tahun pascabencana.
“Dalam rapat tersebut kami telah menjelaskan tahapan yang sementara kami lakukan. Untuk BPBD sendiri tugasnya memverifikasi rumah yang mengalami kerusakan untuk mendapatkan huntap,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, juga melakukan sosialisasi dana stimulan tahap II.
“Intinya, warga yang melakukan rapat ini adalah meminta kejelasan tentang hak-hak mereka,” ujarnya.
Dia menegaskan, bagi warga yang membangun rumah di bawah dari 100 meter dari bibir pantai, maka tidak akan diberikan dana stimulan. Demikian halnya dengan warga yang membangun di atas jalur patahan Sesar Palu Koro dan 30 meter dari batas akhir likuifaksi.
Fasilitator PUPR, Agus Abdul Kasim, mengatakan, terkait proses penetapan penghuni huntap berdasarkan minat dan masyarakat.
Selain itu, akan melakukan pendataan secara detail melalui kuiseoner yang dibagikan. Hal ini berguna untuk perbaikan ekonomi dan sosial. (IKRAM)



