PALU – Moh. Nasir Tula akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Wali Kota Palu melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengajuan keberatan tersebut disampaikan Nasir Tula bersama penasehat hukumnya Dicky Patadjenu usai pembacaan dakwaan pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aisa Hi Mahmud di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (15/10).
“Dari semua dakwaan yang dibacakan, hanya satu saja komentar saya. Siap bergabung. Itupun bukan status saya, saya hanya membalas di kolom komentar,” terangnya.
Untuk itu, ia melalui penasehat hukumnya Dicky Patadjenu meminta waktu tujuh hari kepada majelis hakim untuk mengajukan eksepsi.
Ketua majelis hakim pun menyetujui permintaan tersebut, lalu menutup sidang dan mengagendakan kembali pada Selasa (22/10) pekan mendatang.
Sesuai dakwaan dibacakan JPU Arviany, kasus itu berawal dari rasa ketidakpuasan terdakwa saat dilaksanakan Festival Palu Nomoni di mana terdapat ritual yang diduga dilarang agama, sehingga menyebabkan gempa bumi, tsunami dan likuefaksi 28 September silam.
Terdakwa membuat tulisan atau kalimat pada gawainya dengan mengatakan “siap bergabung, insyaAllah dalam waktu dekat kita buat group WA turunkan mereka berdua dan sama-sama bergerak tanpa ada unsur kepentingan sama sekali, semata-mata selamatkan Palu dari pemimpin pemuja setan”.
“Kemudian terdakwa mengekspos kalimat tersebut ke Facebook miliknya dengan nama Moh. Nasir Tula,” kata JPU.
Setelah itu, kata dia, terdakwa kembali membuat tulisan kedua dengan kalimat, “manusia..manusia itu Hidayat pemuja setan, siapa yang bela Walikota disini Dia juga setan,” lalu kembali mengeksposenya.
“Pengeksposan pertama dan kedua mendapat tanggapan dari Facebook Ikhwan Muhammad yang mengatakan atur saja waktu kapan aksi demo, saya sebagai warga Sigi akan membantu saudara saya warga Palu untuk menurunkan pemimpin kalian,” kata JPU mengutip komentar dari Facebook Ikhwan Muhammad.
Selanjutnya, kata dia, ada lagi komentar dari akun lain yang menyatakan “Saya tahu betul itu Hidayat tukang sabu-sabu …saya anak tawanjuka ..saya keluarganya tapi tidak suka dengan dia”
“Semua kalimat-kalimat yang diposting terdakwa melalui akun Facebooknya yang membuat terakses semua orang, membuat nama korban merasa tercemar dan terhina,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (MAL)

