PALU – Mantan pekerja sosial, NN akan melakukan somasi kepada yayasan IBU FOUNDATION atas perlakuan diskriminasi yang diterimanya selama melakukan kerja-kerja kemanusian di Palu, Sigi, dan Donggala.
Yayasan IBU FOUNDATION sendiri adalah organisasi masyarakat sipil yang berada di Bandung. Yayasan ini membantu proses pemulihan pascabencana di Sulteng.
NN melalui koordinator tim kuasa hukumnya Moh. Hasan, pekan lalu mengatakan, NN salah satu pekerja sosial yang aktif pada Yayasan IBU FOUNDATION. Kata dia, NN sudah berada di Palu pascabencana 28 September 2018, berdasarkan akta kontrak Nomor: 001/CTR/IBUGQ/V/19 tertanggal 8 Mei 2019.
Menurutnya, warga Yogyakarta itu telah melakukan kerja-kerja kemanusiaan di IBU FOUNDATION sebagai staf pengurangan resiko bencana (DRR Officer) yang diduga mengalami kekerasan.
“NN mengalami diskriminasi dan perlakuan yang tidak manusiawi. Bentuk kekerasan yang dialaminya berupa tuduhan penipuan atau penggelepan penggunaan keuangan lembaga,” sebut Hasan.
Selain itu, kata dia, kliennya juga mengalami kekerasan verbal yang berujung terganggunya psikologis sampai pada pemecatan NN karena dianggap telah mencederai organisasi Yayasan IBU FOUNDATION.
“Kekerasan ini sudah sejak lama dialami dan rasakannya semenjak dia (NN) berada di IBU FOUNDATION,” katanya.
Hal ini, kata dia, sudah dilaporkan ke dewan pengurus, tetapi tidak ada itikad baik.
“NN sampai detik ini belum menerima hak sebagai pihak yang diberhentikan,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, ada hal yang keliru dari praktik yang dibelakukan terhadap NN.
“Di mana sebagai pekerja, tentunya harus ada tanggung jawab IBU FOUNDATION dalam memenuhi hak pekerjaanya ketika diberhentikan,” terangnya.
Dia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berdasarkan UU Nomor: 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, maka warga negara wajib dipenuhi dan dilindungi haknya sebagai pekerja.
“Untuk itu, kami akan menindaklanjuti masalah ini dengan melakukan somasi pada IBU FOUNDATION. Selain itu akan mengadukan ke Komnas Perempuan dan melakukan upaya hukum perdata untuk memenuhi unsur kepastian hukumnya,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Side Manager IBU FOUNDATION, Farhan, menjelaskan, pemutusan hubungan kerja kepada NN karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik staf yang cukup fatal, yaitu penipuan.
“Dalam regulasi IBU FOUNDATION, ini dikategorikan pelanggaran berat, sehingga berdampak pada pemutusan hubungan kerja,” katanya.
Ditanya terkait akan dilakukannya somasi oleh NN, pihaknya mengaku siap menghadapinya. (MAL)

