JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy baru-baru ini merevisi Permendikbud Nomor 51 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Hal ini diketahui melalui media sosial Kemendikbud RI pada Rabu (26/6/2019) siang, di mana peserta jalur prestasi yang tadinya hanya 5 persen diperlebar menjadi 15 persen.
“Perubahan kebijakan tersebut diputuskan setelah mendapatkan arahan dari Presiden @jokowi dan mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah,” tulis akun kemendikbud.ri, seperti dikutip bisnis.com.
Muhadjir Effendy menerangkan, bagi daerah yang sudah menjalankan dengan baik kebijakan 5 persen kuota untuk jalur prestasi, diharapkan untuk melanjutkan kebijakan tersebut. Namun, bagi institusi yang masih bermasalah dengan jalur prestasi, pemerintah memberikan kelonggaran dengan merubah rentangnya dari 5 hingga 15 persen.
Dikutip dari keterangan foto yang sama, keputusan tersebut diambil pada Kamis (20/6/2019) sore melalui rapat pimpinan Kemendikbud yang revisinya langsung ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Mendikbud, kebijakan menambah kuota jalur prestasi merupakan usaha untuk mengakomodasi siswa berprestasi dari luar zonasi.
“Kalau yang di dalam zonasi sudah pasti bisa masuk, tapi disesuaikan juga dengan daya tampung. Kalau daya tampung sekolah negeri cukup, tidak perlu ada perangkingan.