Skrol untuk membaca pos

Mendikbud Ubah Peraturan PPDB Zonasi

Muh. Rifai
Muhadjir Effendy. Foto: Suarapgri.com
A-AA+A++

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy baru-baru ini merevisi Permendikbud Nomor 51 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Hal ini diketahui melalui media sosial Kemendikbud RI pada Rabu (26/6/2019) siang, di mana peserta jalur prestasi yang tadinya hanya 5 persen diperlebar menjadi 15 persen.

“Perubahan kebijakan tersebut diputuskan setelah mendapatkan arahan dari Presiden @jokowi dan mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah,” tulis akun kemendikbud.ri, seperti dikutip bisnis.com.

Muhadjir Effendy menerangkan, bagi daerah yang sudah menjalankan dengan baik kebijakan 5 persen kuota untuk jalur prestasi, diharapkan untuk melanjutkan kebijakan tersebut. Namun, bagi institusi yang masih bermasalah dengan jalur prestasi, pemerintah memberikan kelonggaran dengan merubah rentangnya dari 5 hingga 15 persen.

Dikutip dari keterangan foto yang sama, keputusan tersebut diambil pada Kamis (20/6/2019) sore melalui rapat pimpinan Kemendikbud yang revisinya langsung ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Mendikbud, kebijakan menambah kuota jalur prestasi merupakan usaha untuk mengakomodasi siswa berprestasi dari luar zonasi.

“Kalau yang di dalam zonasi sudah pasti bisa masuk, tapi disesuaikan juga dengan daya tampung. Kalau daya tampung sekolah negeri cukup, tidak perlu ada perangkingan.

 

View this post on Instagram

 

#SahabatDikbud , Mendikbud @muhadjir_effendy merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kuota jalur prestasi yang semula maksimal 5 persen, diubah menjadi 5 sampai 15 persen. Mendikbud mengatakan, perubahan kebijakan tersebut diputuskan setelah mendapatkan arahan dari Presiden @jokowi dan mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah. . “Kuota untuk siswa yang berprestasi dari luar zonasi yang semula hanya 5 persen, beliau (presiden) berpesan supaya diperlonggar. Karena itu sekarang kita perlonggar dalam bentuk interval, yaitu antara 5 sampai 15 persen,” ujar Mendikbud di Jakarta, Jumat (21/6/2019). . Mendikbud menjelaskan, bagi daerah yang sudah menjalankan dengan baik kebijakan kuota 5 persen untuk jalur prestasi, dipersilakan untuk berjalan terus. Namun bagi yang masih bermasalah dengan kuota jalur prestasi, pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan mengubah kuota tersebut menjadi rentang 5 sampai 15 persen. . Keputusan tersebut telah diambil pada Kamis sore (20/6/2019) melalui rapat pimpinan di Kemendikbud yang mengundang beberapa Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dari daerah yang masih bermasalah dalam menerapkan PPDB dengan sistem zonasi. Revisi Permendikbud tentang PPDB pun langsung ditandatangani oleh Mendikbud pada Kamis sore itu. Mendikbud juga telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM sehingga kebijakan yang direvisi dapat langsung diberlakukan. . #ppdb #zonasi #sistemzonasi #pendidikanuntuksemua