JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut pembatasan penggunaan beberapa fitur pada media sosial pasca aksi 22 Mei.
“Pada hari Sabtu, Pukul 13.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan normalisasi pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan,” kata Menkominfo, Rudiantara dilansir dari Rmol.id, Sabtu (25/5).
Normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif.
“Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali,” ujarnya.
Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif untuk selalu melakukan saring sebelum shering.
“Ayo kita perangi hoax, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam kegiatan ukhuwah Ramadan yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Jakarta, Jumat malam (24/5), Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang menyampaikan permintaan agar pembatasan media sosial dicabut.
Diketahui, Pemblokiran media sosial yang dilakukan Kementerian Kominfo dalam insiden kerusuhan 21-22 Mei berdampak pada perdagangan online. Kerugian selama tiga hari pemblokiran dapat mencapai sekitar Rp 681 miliar. [***]

