PALU – Pengadilan Negeri (PN) Palu telah menetapkan jadwal persidangan gugatan perdata oleh sembilan pengusaha Sulawesi Tengah kepada Presiden RI, Joko Widodo, beserta kementerian/lembaga, pada Kamis (13/06) mendatang.
Sidang tersebut dilanjutkan setelah gagalnya mediasi yang dilakukan PN Palu kepada kedua belah pihak, beberapa waktu lalu.
Kepala Humas PN Palu, Lilik Sugihartono, Selasa (21/05), mengatakan, persidangan atas perkara itu masih menunggu penetapan dua majelis hakim anggota yang telah dipindahtugas ke tempat yang baru.
Ketua tim kuasa hukum pihak perusahaan, Muslim Mamulai, mengatakan, sesuai relaas panggilan yang sudah diterima dan ditandatangani, sidang pada Kamis (13/06) mendatang beragenda pembacaan gugatan.
Diketahui sembilan pengusaha di Palu yang mengalami penjarahan, saat bencana alam 28 September lalu, menggugat Presiden Joko Widodo beserta sejumlah menteri dan kepala lembaga.
Akibat penjarahan itu, para pengusaha itu mengaku mengalami kerugian materil senilai Rp87,377 miliar. Sementara kerugian immateril berupa hilangnya rasa aman dan nyaman dalam berusaha serta trauma psikis ditaksir senilai Rp5 miliar untuk masing-masing pengusaha yang menggugat.
Para penggugat yang dimaksud adalah tersebut, Direktur PT. Bumi Nyiur Swalayan, Alex Irawan dengan total kerugian Rp33 miliar lebih. Direktur Utama PT Varia Kencana, Laksono Margiono dengan total kerugian Rp5 miliar lebih. Direktur PT Aditya Persada Mandiri, Muhammad Ishak dengan total kerugian Rp1 miliar lebih. Direktur CV. Manggala Utama Parigi, Jusuf Hosea dengan total kerugian Rp12 miliar lebih.
Selanjutnya Direktur CV. Ogosaka, Agus Angriawan dengan total kerugian Rp22 miliar. Donny Salim dari Centro Grosir Elektronik total kerugian Rp5 miliar. Iwan Teddy dari Swalayan Taman Anggrek sebesar Rp1,4 miliar. Sudono Angkawijaya dengan total kerugian Rp4,5 miliar dan Akas Ang dari Kelapa Toserba dengan total kerugian Rp1,2 miliar.
Para penggugat merupakan pelaku usaha, di antaranya ritel, distributor consumer goods, elektronik, hasil bumi dan lainnya.
Dalam gugatannya, mereka meminta majelis hakim agar menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil dan immateril dengan sejumlah uang secara tunai. (IKRAM)

