PALU -Insiden penikaman kepada Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu, Karimul Hamid membuat Pengurus Besar (PB) HMI di Jakarta geram dan angkat bicara.
Diduga, pelaku penikaman itu berinisial AI yang tercatat sebagai kader HMI.
Ketua Bidang Pembinaan Anggota (PA) PB HMI, Syahrir menegaskan pelaku penikaman akan ditindaki berupa pemecatan dari statusnya sebagai kader HMI.
“Kalau sudah ada putusan pengadilan, baru kita tindaki,” tegasnya, Sabtu (27/4/2019).
Sementara itu, Wakil Seketaris Jenderal (Wasekjend) PB HMI, Risdianto meminta kepada pelaku dan dalang dibalik insiden kriminal tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini tetap dibawa ke ranah hukum,” katanya.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/450/IV/2019/Sulteng/Resor Palu tanggal 25 April 2019,itu pihak yang dilaporkan sebagai pelaku adalah diduga seorang calon legislatif DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah.
Dalam laporan polisi, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (24/4/2019) malam sekira pukul 21.30 wita di Jalan Tona Roa, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, tepatnya di Sekretariat HMI Cabang Palu.
Saat itu, Karimul Hamid sebagai korban beserta pengurusnya sedang melangsungkan rapat program kerja. Tiba-tiba datang sekelompok orang mengejar korban yang mana saat itu calon anggota legislatif berteriak hajar dan tikam, sehingga Karimul Hamid dan jajaran pengurusnya berhamburan berlari ke arah pantai dan ditikam. Akibatnya korban mengalami luka tusuk di bagian bawah punggung. Pelaku penusukan tersebut diduga berisinial AI dan berstatus sebagai kader HMI.
Melihat kasus tersebut, Wasekjend PB HMI sekaligus kader HMI Cabang Luwuk-Banggai itu mengutuk keras aksi kriniminalitas yang dilakukan oleh oknum tersebut.
“Saya mengutuk keras atas aksi tersebut,” ucapnya.
Untuk proses hukumnya, selain dikawal oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, PB HMI juga akan mengawal insiden tersebut dengan berkoordiansi bersama Majelis Wilayah Korps Alumni HMI (Kahmi) Sulawesi Tengah.
Dalam penanganannya, kata Risdianto akan ditindaki bagik secara hukum maupun secara organisatoris.
“Yang pasti, tidak keluar dari tanah hukum yang berlaku dan ketentuan organisasi HMI,” jelasnya.



