SIGI – Pria berinisial Ju (33) warga jalan Towua, Palu Selatan terpaksa berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya ia diduga kuat sebagai pelaku penjambretan disimpang empat lampu merah kalukubula, Sigi belum lama ini.
Pelaku diketahui setelah korban Desy bersama rekannya Fira dan satu orang saksi lainnya memberi keterangan kepada pihak Polsek Biromaru, Polres Sigi.
Kronologis kejadiannya saat korban Desy bersama rekannya Fira sedang melakukan perjalanan dari rumahnya di Kaleke, Sigi menuju Kota Palu.
Di simpang empat Lampu Merah Kalukubula, dari arah belakang pelaku yang mengunakan sepeda motor Honda Beat melambung sambil menarik tas yang tergantung dibahu kanan korban. Tas ini berisikan uang tunai sebesar Rp 2.300 ribu dan handpone Oppo FI.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, ST.,SH.,MH., didampingi Kapolsek Biromaru AKP Hendry Burhanuddin mengatakan, lelaki Ju di tangkap di kediamannya setelah polisi melakukan pengembangan dari saksi dan korban.
“Penyidik melakukan pengembangan, introgasi, wawancara BAP terhadap korban, selanjutnya mencari informasi terhadap data –data pelaku di wilayah hokum polres Sigi maupun sekitar Polres Palu sehingga akhirnya kita dapat mengungkap kasus ini,” ungkap Kapolres.
“Kejadiannya pada sore hari, jadi kedua korban kenal betul wajah korban dan kendaraan yang palaku pakai, apa lagi salah satu saksi juga sempat mengejar pelaku sesaat setelah penjambretan,” tambah
Kapolres.
Kapolres mengimbau agar para pengendara sepeda motor khususnya wanita agar sebaiknya tidak menampakkan barang berharga saat berkendara, atau sebaik menyimpan di bagasi kendaraan agar aman.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepedah motor Honda Beat warna hitam, DN 2490 IT yang digunakan pelaku. Sementara babuk milik korban hingga saat ini belum ditemukan.
Atas pebuatannya pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan Acaman Hukuman 9 tahun Penjara. (Ardi)

