Skrol untuk membaca pos

Polsek Biromaru Ringkus Pelaku Pencurian di Desa Mpanau

Muh. Rifai
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, ST.,SH.,MH, didampingi Kapolsek Biromaru, AKP Hendry Burhanuddin, saat konferensi Pers,Jumat, (25/2/2019).
A-AA+A++

SIGI – Jajaran Polsek Biromaru, Polres Sigi berhasil meringkus inisial Rt (19) pelaku pencurian di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi.

Rt bersama dua rekannya yakni Ag dan Ma, mencuri mesin cuci di saat pemilik rumah tidak berada di tempat. Aksi itu dilakukan pada hari senin (7/1/2019) sekitar pukul 02.00 wita. Mesin cuci ini berada di luar rumah pemiliknya.

Aksi pelaku terbongkar setelah barang curian di jual ke salah satu warga di Desa Loru seharga Rp 1juta. Mengetahui barang miliknya, korban pun lalu melaporkan ke polisi hingga akhirnya aksi pelaku terungkap.

Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, ST.,SH.,MH, didampingi Kapolsek Biromaru, AKP Hendry Burhanuddin, ungkapkan, dari tiga orang pelaku, dua orang masih dalam pengejaran polisi.

” Dua orang tersangka pencurian ini masih DPO,” ungkap Kapolres saat press release, Jumat (25/2/2019).

Selain mesin cuci, tersangka Rt juga mengambil satu unit Genset milik Pamen TNI AD. Saat ini barang bukti tersebut juga sudah diamankan di Polres Sigi.

Kapolres, menghimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan siskamling untuk menjaga lingkungan sendiri.

“Kami imbau juga agar terhadap barang berharga harus dimasukkan ke tempat yang aman serta laporkan semua tindak kejahatan kepada polisi,” imbaunya. (Ardi)