PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulteng, menilai lima poin tuntutan sekaligus petisi oleh warga korban gempa dan likuifaksi Kelurahan Balaroa, Kota Palu, merupakan hal yang realistis.
“Saya kira, kelima tuntutan itu realistis dan masuk akal,” ucap Ketua Komnas-HAM Perwakilan Sulawesi Tengah Dedi Askary, di Palu, Sabtu.
Salah satu poin tuntutan yang disepakati dalam rapat akbar yang digagas oleh Forum Korban Bencana Gempa dan Likuifaksi Balaroa yaitu, menolak hunian sementara dan menginginkan dana tersebut dikompensasikan kepada korban.
Dedi menilai, pembangunan huntara untuk korban hanya memperpanjang penderitaan warga.
“Apalagi huntara yang dibangun pemda dengan beratap seng seperti sekarang, itu sama seperti mengisi manusia ke dalam oven. bertahan didalam pagi hingga sore, bisa dehidrasi korban,” kata Dedi Askary.
Ia menyebut bahwa, memilih tahapan transisi darurat ke rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan pilihan lain dari dua skema yang ada. Sehingga terkesan seperti sesuatu yang disengaja. “Jika memilih skema tanggap darurat, langsung pemulihan dan pembangunan kembali sebagaimana skema yang lazim dan ini juga tertuang dalam instrumen hukum tentang penanggulangan bencana sebagaimana juga yang diharapkan masyarakat, tentunya tidak akan ada yang namanya huntara. Yang dilakukan langsung adalah pembangunan huntap,” kata dia.

Lalu, sebut dia, kenapa sengaja dipilih skema transisi darurat ke pemulihan oleh pemerintah, karena dengan demikian program pembangunan huntara ada. Yang secara otomatis mengikut kemudian adalah anggaran.
“Bayangkan alokasi anggaran untuk bangun huntara yang diambil dari pagu anggaran Kementerian PUPR, hampir Rp800 miliar. Apa yang bisa kita tangkap dari hal tersebut adalah peluang untuk menggerogoti alokasi anggaran dimaksud sangat besar, liat saja proyek spam yang di OTT oleh KPK,” sebut Dedi Askary.
Selain itu, urai dia, pembangunan huntara jelas dan nyata terjadi inefisiensi. Lebih bermanfaat, menurut dia, jika anggaran sebesar itu dipakai menfasilitasi penyediaan aset-aset penghidupan masyarakat yang hancur saat dihantam bencana empat bulan yang lalu.
Ketua Forum Korban Gempa Bumi dan Likuifaksi Kelurahan Balaroa, Abdurrachman Kasim, mengatakan, forum lahir karena tidak adanya kepedulian pemerintah pada saat terjadi bencana. Selain itu, juga membantu pemerintah dalam mendata.
Dia menambahkan, sebanyak 15 perwakilan forum telah dimediasi Kadis PUPR untuk bertemu dengan Wali Kota Palu, Hidayat. Dari hasil pertemuan itu, wali kota berjanji memperjuangkan masyarakat Balaroa, karena Balaroa sendiri belum masuk dalam SK Gubernur tentang pembangunan huntara/huntap.
“Wali kota juga berjanji menetapkan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk pembangunan huntap. Bahkan wali kota juga bersepakat bahwa pembangunan huntara mubazir dan melahirkan korupsi baru,” katanya.
Selain itu Wali kota juga berjanji akan memberikan jaminan logistik selama tiga bulan, sekitar Rp37 miliar dari APBD kota Palu.
Ketua Pansus Pengawasan penyelengaraan penanganan bencana (P3B), DPRD Sulteng, Yahdi Basma, menegaskan, perjuangan yang dilakukan bukan untuk mencari siapa yang salah, tapi menegaskan siapa bertanggung jawab.
“Dalam hal ini negara dari tingkat pusat, sampai terkecil lurah dan jajaranya, serta lembaga perwakilan politik DPR/DPRD. Kepada merekalah kita tuntut untuk memastikan penyelengaraan penanggulangan bencana,” katanya.
Dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan PP 21 Tahun 2008 menegaskan hal tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, perlu diperjuangkan, tidak hanya pasif menunggu.
“Tidak boleh proses-proses ini berwujud administrasi, lalu ditandatangani di atas meja saja,” imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Erfandi Suyuti, mengatakan, yang telah dilakukan DPRD bersama Wali kota adalah meramu kebijakan yang berkaitan dengan penanganan bencana, diantaranya, bagaimana pengendalian logistik kepada pengungsi, pengupayaan atau percepatan pembangunan huntara/huntap.
Sekkot Palu, Asri L Sawayah juga mengatakan, sejauh ini Pemkot telah melakukan pendistribusian logistik, namun sebagian belum mendapatkan, karena belum terdata.
“Olehnya data ini sangat penting,” katanya.
Rapat akbar tersebut turut dihadiri Camat Palu Barat, Lurah Balaroa, Bappeda Kota Palu, Asisten I dan Asisten II, Kadis Sosial, beserta Kadis PUPR Kota Palu. (IKRAM)

