PALU – Anggota DPRD Sulteng Muhammad Masykur mempertanyakan kredibilitas PT Astra Agro Lestasi Tbk selama ini dicitrakan sebagai perusahaan yang bersahabat dengan lingkungan, baik alam maupun sosial.
Korporasi raksasa sawit ini telah mengantongi banyak sertifikat, seperti ISPO, PROPER Hijau, SRI-KEHATI, ISO 14001, dan OHSAS 18000.
Pertanyaan tersebut dilontarkan Masykur terkait salah satu anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari ini ‘gemar’ betul mengkriminalisasi petani di Kecamatan Riopakava Kabupaten Donggala.
Menurut Maskur, sudah terhitung lima orang petani setahun terakhir ini mereka laporkan ke Polres Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu.
“Kriminalisasi terkini dialami Hemsi alias Frans petani Desa Panca Mukti Kecamatan Riopakava. Hemsi dituduh PT. Mamuang mencuri kelapa sawit diatas tanahnya sendiri. Tuduhan yang mengangkangi akal sehat dan rasa keadilan kita,” kata Masykur dalam siaran pers nya Rabu, (19 /12/2018).
“Betapa tidak, bagaimana mungkin Hemsi dituduh mencuri sementara dari tangan dan keringatnya menanam kelapa sawit di lahan miliknya sendiri, berdasarkan SKPT yang dikeluarkan Kepala Desa,” tambahnya.
Kata Masykur, sangat ironis pihak aparat kepolisian Pasangkayu nampak responsif dalam menangani laporan tersebut tanpa sedikitpun melihat ada fakta terbaru terkait sengketa lahan yang selama ini diklaim oleh PT. Mamuang sebagai wilayah Hak Guna Usaha (HGU), yakni Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 60/2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Kata dia, SK Mendagri tersebut membuka tabir gelap betapa rakusnya raksasa sawit mencaplok lahan milik warga petani. Hingga memanfaatkan instrumen hukum sebagai “senjata mematikan” sumber penghidupan petani di Kecamatan Riopakava.
“Begitu mudahnya korporosi besar melaporkan petani dengan tuduhan mencuri. Sementara fakta lapangan tidak seperti yang dituduhkan. Sehingga tidak salah jika kita mengecam praktek aparat penegak hukum tanpa empati dan rasa kemanusian,” ujarnya.
Masih Masykur, disaat Hemsi sedang berada di rumah sakit menemani istrinya menjalani proses persalinan operasi caesar serombongan aparat kepolisian Resort Pasangkayu datang melakukan penangkapan.
“Hemsi bersama petani Riopakava lainnya yang jadi korban kriminalisasi PT. Mamuang merupakan cerminan buruk praktek penguasaan lahan yang menghalalkan segala cara,” tutup Masykur. (Ardi)



