Skrol untuk membaca pos

Dua BUMN Terancam Dijerat Pidana Korporasi

Muh. Rifai
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Istimewa
A-AA+A++

JAKARTA  – Perusahaan penggarap proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Sulawesi terancam dijerat pidana korporasi  oleh KPK, jika terlibat dalam kasus dugaan korupsi di proyek tersebut.

Dugaan keterlibatan korporasi tersebut kini  tengah didalami KPK

“Kemarin sore saya juga sudah umumkan ada beberapa pejabat di BUMN yang terlibat dalam perkara korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Saya juga sudah meminta penyidik di KPK agar tidak berhenti di pelakunya saja tetapi di korporasinya,”  kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata  disela acara “Workshop Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal dengan Tindak Pidana asal Korupsi” di Hotel The Park Lane, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Sehari sebelumnya,  Alex dalam konferensi pers di KPK memaparkan soal adanya dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan dan di Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 dengan kerugian mencapai puluhan miliaran rupiah.

PT Waskita Karya merupakan penggarap proyek Kampus IPDN di Sulawesi Selatan, sementara PT Adhi Karya untuk proyek Kampus IPDN dI Sulawesi Utara. Diduga, ada keterkaitan di kedua proyek itu.

Atas dugaan itu, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Adi Wibowo selaku Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, serta Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya.

Alex menyebut bahwa apabila pejabat atau petinggi terlibat dalam kasus korupsi, dapat dipastikan perusahaan tidak memiliki pengendalian internal terkait tindak pidana korupsi. Menurut dia, ketiadaan aturan tersebut membuat korupsi bisa dijerat dengan pidana korporasi.

“Perusahaan tidak memiliki sarana atau alat pencegah dan itu sudah cukup bagi hakim untuk memutuskan bahwa korporasi itu terlibat dalam tindak pidana. Kurang lebih seperti itu menurut Perma 13 tahun 2016,” ujar Alex.

Sumber: Psokotanews