Skrol untuk membaca pos

YLKI Sulteng: Tidak Ada Aturan Pemutihan Utang

Muh. Rifai
Woman Balancing Her Checkbook
A-AA+A++

Anggota Panja Penghapusan Utang DPRD Sulteng, Muharram Nurdin, mengatakan, upaya penghapusan utang ini adalah perjuangan panjang dan tidak bisa dinikmati hasilnya dengan instan.

“Karena setelah mempelajari beberapa dokumen, ternyata posisi debitur ini sangat lemah sekali,” kata Wakil Ketua DPRD Sulteng itu.

Meskipun sebenarnya, kata dia, tahun 1958 dan tahun 1983 Mahkamah Agung pernah mengeluarkan keputusan yang isinya bisa menguntungkan, tetapi kemudian BI mengeluarkan Peraturan Tahun 2012 yang kembali membuat debitur pada posisi sangat lemah.

“Faktanya sekarang bisa dilihat di Sulteng, khususnya Palu, Sigi dan Donggala. Padahal ada keadaan yang memaksa di luar kemampuan debitur untuk melaksanakan kewajibannya tetapi tidak dihitung oleh kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya.

Dia menambahkan, BI mengeluarkan Peraturan tahun 2012, sehubungan dengan peristiwa di Aceh, bahwa penghapusan atau pemberian relaksasi terhadap debitur itu, tergantung pada banknya.

“Kemudian, OJK mengeluarkan peraturan hanya relaksasi dua tahun untuk menunda pembayaran. Ini bisa menjadi bom waktu bagi debitur,” tegasnya. (IKRAM)