PNS Dilarang Kampanye di Medsos
PALU, Infopena.com – KPU Provinsi Sulteng menggelar kegiatan sosialisasi dan fasilitasi kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, di Aula KPU Provinsi Sulteng, Kamis (06/09) pagi.
Kegiatan itu dihadiri perwakilan 16 partai politik dan 21 Bakal Calon Anggota DPD, Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah.
Kegiatan dibuka Ketua KPU Provinsi Sulteng, Tanwir Lamaming dan dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi materi kampanye oleh Komisioner KPU Sahran Raden dan Syamsul Gafur.
Pada kesempatan tersebut, Sahran Raden lebih banyak menyampaikan tentang isi materi PKPU Nomor: 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
“Kampanye mesti didesain sebagai sarana pendidikan politik dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu 2019,” ujar Sahran.
Menurutnya, baik KPU, KPU provinsi maupun kabupaten/kota akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor: 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
APK yang dimaksud berupa baliho sebanyak enam buah untuk tim kampanye Capres/Cawapres di tingkat provinsi, 11 buah untuk partai politik di tingkat provinsi dan lima buah untuk calon DPD.