JAKARTA – Pemerintah secara resmi meluncurkan mandatori biodiesel 20% atau B20 yang berlaku efektif mulai, Sabtu (1/9/2018) untuk semua sektor.

Penggunaan B20 tidak hanya digunakan untuk public service obligation (PSO) namun juga non PSO meliputi alat berat hingga untuk keperluan industri, di lapangan kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat 31 Agustus 2018.

Peluncuran mandatori B20 ini ditandai dengan pengisian truk dan bus yang telah terparkir dengan bahan bakar yang sudah mengandung B20 dari sebuah truk tangki milik Pertamina.

Dengan peluncuran ini, maka mulai Sabtu (1/9/2018) semua penjualan solar di SPBU-SPBU diganti dengan Biodiesel 20 atau B20, yang merupakan campuran bahan bakar nabati (minyak sawit) sebanyak 20% dengan bahan bakar minyak (BBM) solar.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penerapan B20 ini maka dijalankan guna mendorong ekspor dan memperlambat impor untuk menyehatkan neraca pembiayaan dan mengurangi defisit transaksi berjalan.