JAKARTA – Kementerian Kesehatan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi obat terapi COVID-19.
Penetapan ini diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers secara virtual, dilansir Infopena dari Infopublik, Sabtu, 3 Juli 2021.
Berikut daftar 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan:
- Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp22.500 per tablet.
- Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp510.000 per vial.
- Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp26.000 per kapsul.
- lntravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (lnfus) Rp3.262.300 per vial.
- lntravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (Infus) Rp3.965.000 per vial.
- lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp6.174.900 per vial.
- Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp7.500 per tablet.
- Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp5.710.600 per vial.
- Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp1.162.200 per vial.
- Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp1.700 per tablet.
- Azithromycin 50O mg (Infus) Rp95.400 per vial.
Menkes kembali menegaskan, 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemik COVID-19 ini sudah diatur harga eceran tertingginya.
Ia berharap aturan harga obat itu agar dipatuhi.
“Ini menjadi keprihatinan bersama, di saat krisis kesehatan masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar dari krisis yang terjadi”, katanya.
Saat ini kata Dia, ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.
Masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal.
Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien corona perlu dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat.
Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri untuk dalam menegakan aturan ini.
Komentar