Set Top Box atau STB digunakan untuk menikmati siaran TV digital bagi mereka yang masih menggunakan TV analog.
Agar diketahui TV Anda analog atau digital, bisa dicek dengan cara seperti di bawah ini:
Kunjungi situs resmi Kominfo, https://siarandigital.kominfo.go.id/.
- Ketuk menu TV Digital.
- Klik menu “Pilih Kategori”.
- Klik pada “Televisi”.
- Masukkan merek dan tipe TV Anda.
Jika TV Anda digital, informasi akan ditampilkan untuk merek dan jenis TV yang Anda masukkan.
Namun, jika TV yang Anda masukkan tidak muncul dan Anda menemukan pernyataan “Maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar di database kami atau tidak memiliki sertifikasi perangkat”, berarti TV Anda masih merupakan TV analog dan membutuhkan STB untuk menikmati siaran TV digital.
Namun, Jangan khawatir, Kominfo sendiri telah memberikan dukungan Set Top Box atau STB gratis bagi Anda yang memenuhi syarat.
Untuk mengetahui, Anda sebagai penerima STB gratis atau tidak dari pemerintah, siapkan saja Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian, Buka halaman Cekbantuanstb.kominfo.go.id. Lalu Masukkan kode NIK dan Captcha Anda. Selanjutnya, klik tombol “Telusuri“.
Setelah itu akan muncul deskripsi pada halaman tersebut. Jika Anda bukan penerima (STB) gratis, Anda akan melihat kalimat bertuliskan, “Pencarian Anda tidak ditemukan, bukan calon penerima dukungan STB.
Untuk diketahui, saat ini, Pemerintah melalui Kominfo dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tengah menggenjot pendistribusian STB gratis atau Set Top Box untuk masyarakat miskin di Pulau Jawa.
Hal ini untuk memungkinkan penghentian transmisi analog diimplementasikan dalam skala yang lebih besar.
“Saat ini kami sedang mendistribusikan STB bantuan di Jawa, baik di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur, dan mudah-mudahan minggu depan sudah selesai dan penghentian siaran TV analog (di Jabodetabek dan daerah lainnya) mengikuti. kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, Jumat, 4 November 2022 dikutip Infopena.com.
Niken mengatakan, di 2 November 2022 lalu, pemerintah baru menerapkan ASO di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), ditambah 170 wilayah nonteresterial dan 30 wilayah layanan siaran yang lainnya.
Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur tidak termasuk karena tidak memenuhi semua kriteria untuk menerapkan ASO, terutama terkait dengan pendistribusian dukungan STB ke RTM.
“Pembagian (bantuan) STB selesai paling tidak 95 persen (baru bisa diterapkan ASO). Sebetulnya penutupan siaran analog itu secara bertahap atau multiple ASO,” jelas dia.
Menurut Niken, per 2 November 2022, ada 230 kabupaten/kota yang telah menerapkan ASO, tidak hanya wilayah Jabodetabek.
Pada wilayah yang belum menerapkan ASO, Niken menghimbau agar pemangku kepentingan, terutama LPS atau penyelenggara multipleksing (Mux) segera memenuhi kriteria yang telah ditetapkan agar penghentian siaran analog segara bisa dilakukan.
“Dari 514 kabupaten/kota, 230 sudah ditutup. Sisanya kita harapkan secepatnya, karena pendistribusian STB merupakan komitmen penyelenggara Mux yaitu saluran televisi utama LPS, ” kata Niken.
Komentar