JAKARTA – Di era sekarang ini sudah sangat mudah mengetahui harta kekayaan Penyelenggara Negara. Kita hanya perlu mengakses Laman LHKPN.

Adapun caranya sebagai berikut:
KLIK https://elhkpn.kpk.go.id. Kemudian pilih fitur e-Announcement.

Nantinya akan tampil halaman dimana masyarakat bisa memasukan sosok penyelenggara negara yang ingin dilihat dengan memasukan nama dan instansi yang bersangkutan.

Hal itu diungkapkan, Safrina, Spesialis Direktorat LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keterangannya Jumat, 9 September 2022 dilansir dari Infopublik.

Dia mengatakan, untuk mendapatkan detail laporan, masyarakat bisa memilih kolom Aksi agar dapat mengunduh laporan tersebut. Di situ akan ditampikan data harta mulai dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak, surat berharga, kas dan setara kas, harta lain dan utang.