Biodiesel 20% telah Berlaku, Pemerintah Hemat Devisa Rp15,8 Triliun

JAKARTA – Pemerintah secara resmi meluncurkan mandatori biodiesel 20% atau B20 yang berlaku efektif mulai, Sabtu (1/9/2018) untuk semua sektor.

Penggunaan B20 tidak hanya digunakan untuk public service obligation (PSO) namun juga non PSO meliputi alat berat hingga untuk keperluan industri, di lapangan kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat 31 Agustus 2018.

Peluncuran mandatori B20 ini ditandai dengan pengisian truk dan bus yang telah terparkir dengan bahan bakar yang sudah mengandung B20 dari sebuah truk tangki milik Pertamina.

Dengan peluncuran ini, maka mulai Sabtu (1/9/2018) semua penjualan solar di SPBU-SPBU diganti dengan Biodiesel 20 atau B20, yang merupakan campuran bahan bakar nabati (minyak sawit) sebanyak 20% dengan bahan bakar minyak (BBM) solar.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penerapan B20 ini maka dijalankan guna mendorong ekspor dan memperlambat impor untuk menyehatkan neraca pembiayaan dan mengurangi defisit transaksi berjalan.

Darmin yakin kebijakan ini bisa berbuah cepat bagi negara, terutama untuk penyelamatan devisa karena akan ada penghematan devisa karena solarnya dicampur minyak CPO.

“Berdasar hitungan Kementerian ESDM jika kebijakan berlaku efektif, maka penghematan yang bisa didapat negara untuk sementara adalah USD1,1 miliar atau Rp15,8 triliun,” ungkap Darmin seperti dilansir laman setkab.

Peluncuran dilakukan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, didampingi oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, Plh. Deputi Bidang Perekonomian Setkab M. Amperawan, dan para pejabat terkait lainnya.

Source: Okezone.com

 

Komentar