MENURUT Kemenkominfo, bagi pengguna yang tidak melakukan registrasi nomor SIM card baru (perdana) maka nomornya akan tidak aktif. Aturan ini berlaku mulai 31 Oktober 2017. Sementara untuk nomor lama yang tidak diregistrasi ulang, risiko atau sanksi yang akan diterima pengguna adalah sebagai berikut:
Apabila tidak juga registrasi Ulang hingga 28 Februari 2018, diberikan tenggang waktu sampai 30 hari
- Apabila dalam masa tenggang 30 hari itu tidak juga registrasi ulang, dilakukan pemblokiran telepon/SMS keluar pada hari ke-30
- Apabila tidak juga registrasi ulang sampai 15 hari berikutnya, dilakukan pemblokiran telepon/SMS masuk
- Dan apabila tidak juga registrasi ulang dalam 15 hari berikutnya, dilakukan pemblokiran layanan internet atau nomor diblokir total
BACA JUGA : Cara Registrasi Kartu Prabayar Bagi Pengguna yang Belum Punya E-KTP & 17 Tahun
Registrasi kartu baru dan registrasi SIM card ulang bertujuan untuk menjaga validasi identitas pelanggan yang dijamin terlindungi datanya. Registrasi kartu yang sebelumnya sudah dilakukan pelanggan tidak dilengkapi proses validasi dengan data NIK dan No KK. Source : Tirto
Komentar