Tidak Benar COVID-19 di Indonesia Masuk Kategori A1 High Risk

Nadia menambahkan bahwa secara umum, sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan oleh WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori risiko tinggi (high risk) penyebaran COVID-19.

Terkait aturan tentang travel banned penumpang asal negara tertentu, kata Nadia biasanya dipraktekkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan. Ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005.

“Jadi, keputusan itu adalah hak masing-masing negara sama seperti saat ini tidak menerima warga negara asing (WNA) dari India, Pakistan, bahkan kemarin sempat juga dari Inggris,” jelas Nadia. (Infopublik)

Komentar