Soal Tapal Batas Keadatan Sigi-Poso, Ini Harapan DPRD Sulteng
PALU – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng Dr Ir. Alimuddin Paada, menghadiri kegiatan ‘Libu Nu Ada’ yang diselenggarakan oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulteng. Ikut mendampingi, Sekretaris Komisi IV Dr I Nyoman Slamet.
Keguatan itu berlangsung di Auditorium Taman Budaya dan Museum Provinsi Sulteng, Senin (30/01/2023).
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris BMA Sulteng Drs H Ardiansyah Lamasitudju, mewakili Ketua BMA Sulteng, Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Dinas Sosial Provinsi Sulteng, Diskominfo Provinsi Sulteng, BPN/ATR Provinsi Sulteng, Civitas Akademisi Fakultas Hukum Untad, Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi bersama para Ketua-Ketua Wilayah Keadatan Sigi.
Dasar diselenggarakannya kegiatan ‘Libu Nu Ada’ tersebut terkait adanya persoalan urgent yang muncul di antara wilayah Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso terkait masalah tapal batas wilayah keadatan kedua daerah tersebut.
Persoalan itu menimbulkan sedikit kekisruhan antara kedua belah pihak. Karena itu, BMA Sulteng memandang perlu agar segera diselesaikan dengan cepat dengan cara melaksanakan Libu Nu Ada atau musyawarah untuk membicara persoalan tersebut agar bisa terselesaikan dengan baik dan meminimalisir timbulnya kekisruhan yang berkepanjangan.
Ketua Komisi IV Alimuddin Paada, menyampaikan, bahwa persoalan ini harus secepat mungkin diselesaikan agar tidak mengundang atau memicu polemik yang berkepanjangan yang kita tidak ingin bersama.
“Olehnya itu kami meminta pada para pengurus Badan Musyawarah Adat Sulteng agar dapat melakukan mediasi kepada kedua belah pihak untuk mencari solusi yang baik dan tepat melalui musyawarah,” tandasnya.
Lanjutnya, terkait masalah penetapan wilayah tapal batas pada suatu daerah itu akan berbedah penetapan wilayahnya dengan tapal batas wilayah keadatan disuatu daerah atau tempat.
Dimiisalkan, penetapan wilayah tapal batas suatu daerah biasanya ditandai dengan adanya patok atau semacamnya yang diletakkan dikedua batas wilayah tersebut yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang atau aturan pemerintah.
Akan tetapi kata Dia, berbeda halnya dengan tapal batas wilayah keadatan itu tiada batas yang harus membatasi selama keadatan didaerah tersebut.
“Diharapkan kepada seluruh masyarakat jikalau ada persoalan yang muncul di tengah-tengah masyarakat harap diselesaikan terlebih dahulu dengan cara musyawarah melalui lembanga adat, badan adat, hingga dewan adat, sehingga dapat terselesaikan dengan baik dan mufakat,” harapnya.
