Penutupan Sementara PT IMIP Kewenangan Pemerintah Pusat

PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Drs Longki Djanggola, M.Si mengatakan, bahwa penutupan sementara PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) adalah kewenangan Pemerintah Pusat.

Hal itu disampaikannya menanggapi usulan Ketua DPRD Sulteng, Hj Nilam Sari Lawira terkait penutupan kawasan industri yang mempekerjakan ribuan TKA tersebut.

“Silahkan ibu ketua usulkan ke menteri teknis yang memberi izin kepada IMIP. Izin PT. IMIP dari Menteri Perindustrian,” ujar Gubernur yang dilansir SultengNews.com jejaring Infopena, Minggu (26/4/2020).

Gubernur enggan menanggapi lebih lanjut saat ditanyakaan apakah memang kewenangan penutupan PT IMIP kewenangan pusat.

“Tanya ke Karo Humas saja,” singkat Gubernur Sulteng ini.

Kepala Biro (Karo) Humas Sekretariat Daerah Sulteng, Haris Kariming yang dikonfirmasi mengatakan bahwa penutupan sementara PT. IMIP adalah kewenangan Pemerintah Pusat.

“Untuk penutupan kawasan IMIP sebagai kawasan strategis Nasional adalah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini kementrian perindustrian,” ujar Haris Kariming.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Sulteng Hj. Nilam Sari Lawira meminta Gubernur Sulteng menutup sementara PT. IMIP sekaitan dengan meningkatnya PDP di kawasan industri terbesar di Sulteng ini.

“IMIP adalah kawasan Industri yang mempekerjakan puluhan ribu orang. Daerah ini, berpeluang dan berpotensi menjadi pusat transmisi,” kata ketua DPRD Sulteng, Sabtu (25/6/2020).

“Kita tidak boleh berfikir menunggu dan melihat. Tetapi terus berinovasi dan bergerak cepat agar tidak terjadi dampak buruk yang fatal,” tegasnya. [***]

Komentar