PALUPenambangan emas tak berizin (PETI) di Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih marak.

Berdasarkan pantauan media ini di lapangan, bahwa benar adanya aktivitas penambangan di Lambunu, tepatnya di Mangivi.

Diduga berat pekerja tambang ilegal ini menggunakan alat berat eksavator, hal itu dapat dilihat dari jejak rantainya yang masih membekas di lahan dan sepanjang jalan di lokasi itu.

Nampak satu buah Talang atau penyaring emas sebagai alat pendukung penambangan terlihat dilokasi tambang di Mangivi. Foto: Infopena.com

Kemudian, di lokasi juga ditemukan masih tersisa alat kerja seperti, talang penyaring emas maupun bekas pondok mereka.

Informasi diperoleh media ini, sejak bulan Oktober 2022, tambang ilegal di Mangivi sudah beroperasi.

“Ada dua titik tempat mereka mengelola di wilayah mangivi. Pengelolaannya menggunakan alat berat eksavator, ada sekitar 2 sampai 3 Alat yang digunakan,” kata sumber media ini yang tak ingin namanya disebutkan.

Dijelaskan, pada bulan Desember 2022 kemarin, para pekerja tambang ilegal itu berhenti bekerja.

“Akhir Desember kemarin mereka istirahat kerja. Mungkin karena mau tahun baru. Alat juga sudah tidak ada di atas,” ujarnya.

Namun, masih menurut sumber, bahwa tambang ilegal tersebut akan beroperasi lagi di awal tahun 2023 ini.

“Informasinya, tanggal 10 (besok) atau pertengahan Januari 2023 ini mulai kerja lagi dorang. Cuman, titiknya belum di tau di mana. Nanti di informasikan lagi”, bebernya.

Seperti diketahui, sejak Maret 2021 silam, pemerintah telah resmi menutup segala aktivitas penambangan emas yang belum memiliki dokumen izin pertambangan di wilayah Parigi Moutong.

Hal itu diungkapkan langsung Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai usai rapat pembahasan tambang ilegal di Parigi, Senin, 1 Maret 2021.

“Dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) disepakati bahwa seluruh kegiatan tambang emas tanpa izin di daerah ini ditutup,” katanya.

Dia memaparkan, bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin melanggar aturan perundang-undangan pertambangan, oleh karena itu tidak ada kata lain selain menghentikan dan menutup segala bentuk kegiatannya.

Wabub menjelaskan, hasil pertemuan antara Forkopimda akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai bahan laporan.

“Penutupan tambang ilegal berlaku mulai hari ini di bawah pengawasan TNI/Polri sebagai pihak penegak hukum,” ujar Badrun.