Jalan Terjal FPI, Patah Tumbuh Hilang Berganti
JAKARTA — Polemik pembubaran Front Pembela Islam (FPI) memang telah berakhir pasca Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan sejak beberapa waktu lalu. Kendati demikian, sejumlah pimpinan eks FPI mendeklarasikan organisasi masyarakat (ormas) yang fokus terhadap keislaman itu dengan nama Front Persatuan Islam.
Menyikapi hal tersebut, berbagai pihak pun turut angkat bicara. Anggota DPR RI, Arsul Sani memandang tak ada halangan pendeklarasian wadah baru atas inisiasi sejumlah anggota eks FPI tersebut, terlebih para anggota ormas wadah baru itu masih sama.
Hal ini berkaitan dengan Surat Keterangan Bersama (SKB) yang hanya melarang aktivitas, logo, serta spanduk Front Pembela Islam. Salah satu deklarator Front Persatuan Islam (FPI) ini adalah Munarman serta para elite eks Front Pembela Islam lainnya.
“Kan SKB yang dikeluarkan oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait dengan pelarangan kegiatan FPI itu hanya ditujukan kepada FPI yang merupakan singkatan Front Pembela Islam. SKB tersebut tidak berlaku jika kemudian dibuat wadah organisasi dengan nama lain meski singkatannya dibuat sama,” ucap Arsul seperti dikutip dari Okezone, Sabtu (2/1).
Perihal konstitusional, Arsul menilai para anggota eks Front Pembela Islam masih tetap memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul, termasuk ketika para anggota eks Front Pembela Islam tersebut membentuk ormas baru.
“Terkait orang-orangnya ada yang sama dengan mereka yang sebelumnya bergabung di Front Pembela Islam maka secara hukum juga tidak ada halangannya bagi mereka untuk mendirikan dan bergabung dalam wadah baru tersebut. Mereka tidak kehilangan hak konstitusional atau hak hukumnya untuk berkumpul dan berserikat karena tidak ada UU atau putusan pengadilan yang melarang atau menghalangi mereka untuk membentuk wadah baru,” jelas Arsul.
“Soal apakah kalau diajukan pendaftaran kepada Kemendagri akan ditolak atau tidak maka itu soal lain,” tambah dia.
Baca Juga: Ditangkap, Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Masih Pelajar
Melansir Detikcom, Sabtu (2/1), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, pendeklarasian ormas apapun di Indonesia itu sah-sah saja. Asal, kata Mahfud, tidak melanggar hukum dan konstitusional yang sudah ada sebelumnya.
“Boleh. Mendirikan apa saja boleh asalkan tak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” kata Mahfud, Jum’at (1/1).
Ia menegaskan, hingga kini pemerintah enggan menindaklanjuti terkait pendeklarasian Front Persatuan Islam oleh para anggota eks Front Pembela Islam. Bahkan, masih kata Mahfud, sampai saat ini sudah mencapai 440 ribuan ormas dan perkumpulan.
“Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada tidak kurang dari 440 ribu ormas dan perkumpulan, tak apa-apa juga,” jelasnya.
“Dulu Masyumi bubar, kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa. PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. NU pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” kata dia.
Pada saat inilah Mahfud berbicara hukum alam. Dia menyebut organisasi yang bagus akan tumbuh, begitu pula dengan yang tidak bagus akan layu walaupun sudah berganti nama.
“Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus akan layu, baik yang lama maupun yang baru. Jadi secara hukum dan konstitusi tak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tak melanggar hukum dan ketertiban umum,” jelas Mahfud.
Baca Juga: Cara Cek Calon Penerima Vaksin COVID-19, Login pedulilindungi.id/cek-nik
Sebelumnya beredar rilis terkait pendeklarasian ormas pengganti Front Pembela Islam, yakni Front Persatuan Islam. Rilis tersebut berisi tentang melanjutkan perjuangan Front Pembela Islam yang sudah dinyatakan bubar oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim, maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” demikian kata Front Persatuan Islam, Rabu (30/12).
Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sobri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi. [***]

 
													 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					