JAKARTA – Politikus Gerindra M Syafii menjawab soal tudingan makar yang dilontarkan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin. Syafii menyebut tudingan makar itu sebagai upaya cari muka berlebihan.

“Pasti itu adalah bentuk cari muka yang berlebih-lebihan kepada penguasa yang masih memegang kekuasaan hari ini,” kata pria yang akrab disapa Romo Syafii itu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2018).


Karena itu, menurut dia, tudingan ‘makar’ itulah yang patut disebut sebagai pelanggaran hukum. Sementara itu, #2019GantiPresiden merupakan gerakan yang sah dan tak bertentangan dengan hukum.

“Mengatakan orang menyatakan pendapat itu makar itulah yang disebut pelanggaran hukum itu sendiri,” ucap Syafii.

Ngabalin sebelumnya membeberkan alasannya menganggap #2019GantiPresiden sebagai makar. Menurutnya, tagar tersebut secara tak langsung punya semangat berbeda dari Pilpres 2019.

“Itu hashtag #2019GantiPresiden itu adalah makar,” kata Ngabalin, Senin (27/8).

Sumber: Detik.com