PALU, Infopena.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 21 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk mengikuti pemilu perseorangan pada Pemilu 2019 mendatang.

Penetapan tersebut dilakukan oleh KPU Sulteng melalui Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual kedua terhadap Syarat Dukungan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPD Dapil Sulteng, pada pemilu 2019, di Swissbell Hotel Palu, Jumat (17/8/ 2018), pukul 15.00 Wita.

Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming dalam keterangannya mengatakan, ini merupakan tahap akhir yang menentukan bagi calon anggota DPD akan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, untuk selanjutnya menjadi peserta perseorangan pada Pemilu 2019.

“Setelah Pleno rekapitulasi Verifikasi kedua ini, KPU Provinsi melakukan Pleno penetapan akhir Calon Anggota DPD pada hari ini juga,” ujarnya.

Sebelum ditetapkan, KPU Sulteng melakukan Pleno pembacaan Rekapitulasi hasil kedua yang dilakukan oleh KPU/Kota se-Sulteng, terhadap data dukungan Calon Anggota DPD. Rekap dukungan Bakal Calon Anggota DPD dari Dapil meliputi jumlah minimal dukungan yang kurang saat Rekapitulasi Faktual pertama.

Jumlah data yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Peserta Pemilu Perseorangan (SIPPP), jumlah sebaran kabupaten kota.

“Dalam rekapitulasi verifikasi kedua ini setelah dilakukan tahapan sebelumnya yaitu penelitian administrasi hasil perbaikan. Penelitian kegandaan yang terdiri dari ganda identik, ganda potensi, usia, pekerjaan dan ganda eksternal. Selanjutnya penelitian dilakukan terkait dengan data penelitian pada Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir atau DP4,” urainya.

Kata Tanwir, setelah dilakukan verifikasi akhir yakni hasil rekapitulasi pertama ditambah dengan Hasil Rekapitulasi kedua, maka hasilnya calon akan ditetapkan Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat.