Suami Istri Pengedar Sabu Ditangkap di Moutong
MOUTONG, Infopena.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Pasangan suami istri yang ditangkap itu diketahui berinisial TK (45) dan ID (38), warga Jalan Komodo, Kota Palu.
Keduanya diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah makan di Desa Moutong Timur, Kecamatan Moutong pada Selasa (14/8/2018).
Kapolres Parigi Moutong AKBP Sirajuddin Ramly kepada Infopena.com mengatakan, penangkapan pasangan suami istri tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya seorang mencurigakan diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu.
Bersasarkan informasi tersebut, Kpolres dengan cepat memerintahkan Kasat Narkoba Polres Parimo Iptu Uspan L Djahara bersama anggotanya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan akhirnya berhasil menangkap sepasang suami istri itu.
[related-content]
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi pada saat penangkapan yakni, dua paket diduga sabu-sabu yang diisi dalam kantongan plastik klip bening seberat 4,46 gram, dua unit telepon genggam, tiga macis gas, dan sebuah tas.
Tanpa menunggu lama, keduanya segera digiring ke Mapolres Parimo untuk diinterogasi lebih lanjut.
Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap bandarnya.
“Pelakunya sudah ditahan dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas orang pertama di Polres Parimo itu. YP