Serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada 13 Maret 2026 memicu kecaman dari berbagai pihak. Forum Alumni Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.

Forum Alumni Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa Andrie Yunus. Serangan tersebut menyebabkan luka bakar serius pada bagian tubuh korban, termasuk wajah dan mata yang merupakan bagian vital.

Forum menilai tindakan penyiraman air keras tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Kekerasan tersebut dinilai sebagai bentuk teror yang membutuhkan respons cepat, transparan, dan menyeluruh dari aparat penegak hukum.

Selain itu, insiden tersebut juga memunculkan keprihatinan karena terjadi pada bulan Ramadan, yang bagi banyak masyarakat menjadi waktu refleksi, kedamaian, dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.

“Serangan brutal seperti ini tentu mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa ancaman terhadap suara kritis masih menjadi persoalan nyata di Indonesia,” kata Juru Bicara Forum Alumni Komisioner Komnas HAM, M. Ridha Saleh, dalam keterangannya, Sabtu, 13 Maret 2026.

Forum Alumni Komisioner Komnas HAM menilai serangan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dilepaskan dari aktivitasnya sebagai pembela hak asasi manusia. Sebagai Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus aktif menyuarakan berbagai isu terkait pelanggaran HAM serta advokasi bagi korban kekerasan.

Dalam beberapa waktu terakhir, Andrie Yunus diketahui turut menyuarakan kritik terhadap sejumlah kebijakan negara, termasuk menyampaikan penolakan terhadap Undang-Undang TNI yang menjadi perdebatan publik. Ia juga terlibat dalam advokasi berbagai kasus pelanggaran HAM yang mendapat perhatian masyarakat sipil.

Menurut Forum Alumni Komisioner Komnas HAM, kondisi tersebut membuat serangan terhadap Andrie Yunus harus dipahami bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan juga sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil dan aktivitas pembela HAM.

“Serangan ini tidak bisa dilihat sebagai kasus kriminal biasa. Ini merupakan ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan sipil, terutama terhadap mereka yang secara aktif menyuarakan isu hak asasi manusia,” ujar M. Ridha Saleh.

Forum juga meminta negara menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan kepada para pembela HAM. Penanganan kasus ini dinilai harus dilakukan secara terbuka dan transparan agar publik dapat memantau proses penegakan hukum yang berjalan.

Masyarakat sipil mengingatkan bahwa sejumlah kasus teror terhadap pembela HAM sebelumnya kerap berakhir tanpa kejelasan hukum. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya impunitas atau kekebalan hukum bagi para pelaku kekerasan.

“Sudah terlalu banyak kasus teror terhadap pembela HAM yang berakhir tanpa kejelasan. Pola impunitas semacam ini tidak boleh terulang dalam kasus yang menimpa Andrie Yunus,” kata M. Ridha Saleh.

Forum Alumni Komisioner Komnas HAM juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan mengadili para pelaku yang terlibat dalam serangan tersebut. Selain pelaku di lapangan, penyelidikan juga diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai perencana atau aktor intelektual.

Menurut mereka, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku langsung. Aparat penegak hukum diminta mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk motif yang melatarbelakangi serangan tersebut.

Selain itu, forum juga meminta pemerintah mengambil langkah konkret untuk menjamin keselamatan Andrie Yunus serta para pembela HAM lainnya yang selama ini kerap menghadapi intimidasi dan ancaman kekerasan.

“Perlindungan terhadap pembela HAM tidak cukup hanya berupa pernyataan formal. Negara harus menghadirkan mekanisme perlindungan yang nyata, terukur, dan berkelanjutan,” ujar M. Ridha Saleh.

Forum Alumni Komisioner Komnas HAM berharap pengusutan kasus ini dapat berjalan secara tuntas dan transparan. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia. ***