Seorang warga Kota Palu melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polda Sulawesi Tengah ke Propam Polri pada Senin (16/2/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor 260216000034 dan kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari pengakuan korban berinisial R, warga Kota Palu, yang mengaku mengalami pemerasan setelah digerebek di sebuah hotel pada Sabtu sore (14/2/2026). Dalam laporannya, R menyebut salah satu oknum anggota yang diduga terlibat berinisial AL.

R menceritakan, peristiwa berawal ketika dirinya diajak bertemu oleh seorang perempuan berinisial V yang dikenalnya melalui media sosial TikTok. Awalnya, R menolak ajakan tersebut. Namun setelah dibujuk beberapa kali, ia akhirnya menyetujui pertemuan di salah satu hotel di Kota Palu.

“Belum lama saya di dalam kamar hotel, tiba-tiba datang tiga orang mengaku penyidik dari Polda Sulteng dan langsung menekan saya. Katanya perempuan ini bermasalah karena dilaporkan suaminya,” ungkap R kepada sejumlah media di Palu, Senin (16/2/2026).

Menurut R, tiga orang tersebut langsung melakukan penggerebekan tanpa menunjukkan surat perintah (Sprint) resmi. Ia juga mengaku tidak diperlihatkan dokumen resmi saat dibawa ke kantor Polda Sulteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

R mengatakan, setibanya di kantor polisi, dirinya diberitahu bahwa suami perempuan berinisial V merupakan anggota TNI dan persoalan tersebut disebut akan berujung panjang.

“Saya dikasih tahu kalau suaminya perempuan itu anggota TNI dan masalahnya akan panjang,” jelasnya.

Dalam situasi tersebut, R mengaku tiga oknum anggota polisi, termasuk AL, menawarkan jalan keluar agar kasus tersebut tidak dilanjutkan. Namun, tawaran itu disertai permintaan uang jaminan dalam jumlah besar.

“Mereka tanya berapa uang saya. Saya bilang saldo saya hanya Rp3 juta. Mereka bilang itu tidak cukup karena pimpinan minta Rp50 juta,” bebernya.

R mengaku diminta menyediakan uang sebesar Rp50 juta pada malam itu juga. Ia merasa tertekan karena terus diingatkan bahwa apabila tidak segera dipenuhi, persoalan akan dilanjutkan dan berpotensi melibatkan suami V yang disebut sebagai anggota TNI.

“Saya takut karena mereka bilang kalau besok sudah tidak bisa lagi, masalahnya harus dilanjutkan,” katanya.

Karena merasa terdesak, R kemudian menghubungi rekannya dan memutuskan menjual mobil miliknya seharga Rp50 juta untuk memenuhi permintaan tersebut. Setelah dana terkumpul, ia menanyakan rekening tujuan transfer kepada oknum yang bersangkutan.

Awalnya, R diminta mentransfer uang ke rekening SeaBank. Namun karena mengalami kendala teknis, ia kemudian diarahkan untuk mentransfer dana ke rekening Bank BNI atas nama Jaya Rentcar Solusi.

“Saya transfer Rp50 juta. Ada bukti transfernya,” ujarnya.

Setelah transfer dilakukan, R mengaku diperbolehkan pulang. Ia kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak rental mobil Jaya Rentcar Solusi dan memperoleh informasi bahwa dana tersebut telah masuk ke rekening mereka, lalu ditransfer kembali kepada oknum berinisial AL.

Berdasarkan informasi itu, R menduga terdapat praktik untuk mengaburkan aliran dana melalui transaksi segitiga. Ia juga menduga peristiwa yang dialaminya merupakan bagian dari sindikat pemerasan dengan modus perempuan yang merayu korban melalui media sosial.

Kecurigaan tersebut semakin kuat karena setelah kejadian itu, perempuan berinisial V tidak lagi dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.

R berharap laporan yang telah ia ajukan ke Propam Polri dapat segera diproses secara profesional dan transparan. Ia mengaku khawatir praktik serupa dapat menimpa korban lain apabila tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Saya berharap laporan ini diproses dengan adil agar tidak ada lagi korban lain,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Polda Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Kasubpenmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Reky Moniung, yang dikonfirmasi pada Senin petang (16/2/2026), belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi.

Kasus dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polda Sulteng ini kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polri. Pemeriksaan internal diharapkan dapat mengungkap secara jelas kronologi dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan aliran dana yang disebutkan korban.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring dengan proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polri terhadap laporan bernomor registrasi 260216000034 tersebut. ***