Aktivitas perendaman emas yang dilakukan masyarakat di Poboya, Kota Palu, dinilai tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai kegiatan ilegal. Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono, SH, MH menegaskan bahwa praktik tersebut memiliki dasar konstitusional karena sejalan dengan prinsip pengelolaan tambang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

Pernyataan itu disampaikan Hartati sebagai respons atas komentar Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, yang sebelumnya menyoroti aktivitas pertambangan masyarakat di wilayah Poboya. Dalam pernyataannya yang dimuat sejumlah media pada Rabu (14/01/2026), Safri menyebut bahwa status Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atas maraknya kegiatan penambangan yang dilakukan oleh pihak di luar pemegang izin resmi.

Hartati menilai, pandangan tersebut perlu dikaji secara lebih utuh dengan merujuk pada hierarki peraturan perundang-undangan serta prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa konstitusi menempatkan kepentingan rakyat sebagai tujuan utama dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam.

“Kalau kita bicara konstitusi, maka tambang itu bukan semata-mata soal izin korporasi. Prinsip utamanya adalah kemakmuran rakyat. Aktivitas perendaman emas oleh masyarakat Poboya tidak bisa langsung dicap ilegal tanpa melihat konteks konstitusional ini,” ujar Hartati dalam keterangannya, Kamis (15/01/2026).

Ia merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya, pasal tersebut menjadi landasan utama bahwa pengelolaan tambang tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan korporasi, tetapi juga harus memberikan ruang yang adil bagi masyarakat lokal.

Dalam konteks Poboya, Hartati menilai pengelolaan tambang oleh PT CPM selama ini cenderung bersifat monopolistik. Ia berpendapat, pola tersebut justru menutup akses masyarakat sekitar untuk ikut menikmati sumber daya alam di wilayah tempat mereka tinggal.

“PT CPM melakukan monopoli dan tidak memberi ruang bagi rakyat. Dalam perspektif hukum tata negara, kontrak karya yang bertentangan dengan konstitusi seharusnya batal demi hukum,” kata Hartati.

Ia menambahkan, masyarakat Poboya telah lama menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat. Bagi warga setempat, perendaman emas bukan hanya sekadar aktivitas ekonomi, melainkan cara bertahan hidup di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, pelabelan ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) secara sepihak dinilai tidak adil dan berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat.

Hartati juga mengkritik sikap sebagian anggota legislatif yang dinilai terlalu cepat menarik kesimpulan tanpa memahami secara mendalam kerangka hukum yang berlaku. Menurutnya, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat seharusnya hadir untuk mencari solusi yang adil dan konstitusional, bukan justru memperuncing persoalan dengan pernyataan yang menyudutkan masyarakat.

“Anggota dewan itu wakil rakyat. Harusnya mereka mencari jalan keluar yang adil dan konstitusional bagi masyarakat Poboya, bukan seenaknya mengatakan ilegal atau PETI tanpa memahami hierarki perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hartati menjelaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam tidak identik dengan penyerahan penuh kepada korporasi besar melalui kontrak jangka panjang. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban untuk mengatur dan mengelola tambang agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat, khususnya masyarakat yang hidup di sekitar wilayah tambang.

Ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kontrak karya PT CPM, termasuk dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang ditimbulkan. Evaluasi tersebut dipandang penting untuk memastikan bahwa keberadaan perusahaan tambang tidak justru memicu ketimpangan, konflik sosial, serta kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat lokal.

Dalam pandangannya, penyelesaian persoalan Poboya tidak bisa hanya dilakukan melalui pendekatan hukum yang kaku. Hartati mengusulkan agar pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat membuka ruang dialog dengan masyarakat Poboya. Dialog tersebut diharapkan dapat melahirkan skema pengelolaan tambang yang lebih inklusif, seperti penetapan wilayah pertambangan rakyat atau pola kemitraan yang adil dan transparan.

“Kalau negara serius menjalankan amanat konstitusi, maka solusi untuk Poboya bukan kriminalisasi rakyat, tetapi pengaturan yang adil. Masyarakat harus dilibatkan, bukan disingkirkan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa konflik pertambangan di berbagai daerah di Indonesia kerap berawal dari ketimpangan akses dan rasa ketidakadilan. Tanpa kepekaan sosial, pendekatan hukum semata dikhawatirkan hanya akan memperpanjang persoalan dan memperlebar jarak antara negara, korporasi, dan masyarakat.

Dengan pernyataan ini, Hartati berharap wacana mengenai aktivitas perendaman emas di Poboya tidak lagi dipandang secara hitam-putih. Menurutnya, persoalan tambang harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, keadilan sosial, dan keberpihakan kepada rakyat kecil, sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa. ***