Satu lagi peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggemparkan Kota Palu. Seorang pria berinisial M (42) tega membakar istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban di Jl. Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara, Rabu siang, 6 Agustus 2025. Korban sempat dilarikan ke RSUD Madani Palu dengan luka bakar serius, namun akhirnya meninggal dunia keesokan harinya.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deni Abraham, mengonfirmasi bahwa korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis pagi, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA.

“Kami menerima laporan dari jajaran Polsek Tawaeli terkait kejadian ini, dan langsung melakukan koordinasi,” ujarnya. Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya, namun kemudian menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng dan kini telah diamankan di Polresta Palu.

Kejadian ini bermula ketika pelaku datang dari arah belakang ruko tempat warung korban berada, membawa bensin, dan langsung menyiramkannya ke tubuh korban sebelum membakar hidup-hidup sang istri. Aksi keji itu disaksikan warga yang tengah berada di sekitar lokasi, termasuk seorang pelanggan yang sedang memesan kopi. Meski warga berusaha memadamkan api dan mengevakuasi korban ke rumah sakit, luka bakar yang mencapai sekitar 80 persen membuat nyawa korban tidak terselamatkan.

Menurut Kapolresta, motif utama pelaku adalah rasa cemburu.

“Pelaku disebut tidak senang korban berjualan karena banyak sopir yang singgah ke warung tersebut. Namun, tindakan membakar korban tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Insiden ini juga memicu kemarahan keluarga korban. Emosi meledak di RSUD Madani saat mereka melempari kaca jendela rumah sakit. Aparat Polsek Tawaeli segera turun tangan untuk meredam situasi dan mengamankan beberapa pelaku perusakan. Meski suasana sempat memanas, kondisi berhasil dikendalikan.

Kapolresta Palu memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa intervensi dan menghimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri.

“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” katanya.

Saat ini, pelaku mendekam di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Kasus ini menambah panjang daftar tragedi KDRT yang memakan korban jiwa, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kecemburuan buta yang dibiarkan tumbuh dalam rumah tangga bisa berujung pada kekejaman yang tak terbayangkan. ***