Skrol untuk membaca pos

Jejak AKP Ismail: Dari Tolitoli ke Jantung Kriminalitas Kota Palu

Muh. Rifai
AKP Ismail, S.H., M.H
A-AA+A++

Di balik rotasi jabatan yang rutin dalam institusi kepolisian, nama AKP Ismail, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Bobby, mencuri perhatian. Bukan hanya karena ia kini dipercaya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Palu, tetapi juga karena rekam jejak panjangnya yang konsisten dalam mengungkap berbagai kasus korupsi bernilai besar di Sulawesi Tengah. Putra asli Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli ini perlahan menapaki peran strategis di ibu kota provinsi dengan modal yang bukan sembarangan.

Pengangkatan AKP Bobby sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho, Nomor ST/538/VII/KEP/2025, yang dikeluarkan pada 22 Juli 2025. Ia dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolsek Moutong, wilayah yang masuk dalam lingkup hukum Polres Parigi Moutong, untuk mengisi jabatan penting di jantung pengamanan kota Palu.

Tapi perjalanan Ismail tak bisa dilihat sekilas dari mutasi di atas kertas. Sebelum dipercaya menangani wilayah hukum Moutong, AKP Bobby pernah memimpin Satuan Reserse Kriminal Polres Tolitoli, tempat ia mulai dikenal luas karena keterlibatannya dalam pengungkapan berbagai perkara besar, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan uang negara.

Salah satu kasus yang paling mencolok adalah korupsi dana bantuan sosial (bansos) sembako di Kabupaten Tolitoli tahun anggaran 2020. Program yang secara nasional mengucurkan dana hingga Rp22,2 triliun lewat DIPA Kementerian Sosial itu ternyata menyisakan persoalan di daerah. Di Tolitoli, kerugian negara akibat penyimpangan yang terjadi tercatat mencapai Rp2.185.435.726. Penanganan kasus ini berujung pada penetapan dua tersangka: Hardianto, S.E., yang menjabat sebagai Koordinator Daerah sesuai SK Kemensos RI, dan Salaman B. alias Salman B., selaku pemasok bahan pangan. Keduanya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli masing-masing pada tahap II, yaitu tanggal 14 Juni 2023 dan 16 Oktober 2023.

Komitmennya dalam mengawal penegakan hukum juga tercermin saat mengusut pengadaan alat absensi fingerprint di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Donggala. Proyek yang berlangsung pada tahun ajaran 2018–2019 itu melibatkan sekolah-sekolah di wilayah Kecamatan Banawa, Banawa Selatan, Labuan, Balaesang, dan Dampelas. Nilai kerugian negara yang dihitung dalam kasus ini mencapai Rp235.500.000. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Drs. Najamuddin Laganing, M.Pd., yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas DIKJAR Donggala, dan Ety Labande Lasiha selaku penyedia barang.