DPRD Sulteng Bahas Agenda Persidangan Ketiga Tahun 2025 dalam Rapat Banmus
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Selasa (8/7/2025) di Ruang Baruga, Gedung B Lantai 3 Kantor DPRD Sulteng, Palu.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, dengan dihadiri unsur pimpinan, sekretaris, dan anggota Banmus lainnya. Agenda rapat berfokus pada pembahasan jadwal kegiatan DPRD untuk Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025.
Sejumlah kegiatan dibahas dalam forum tersebut, antara lain penjadwalan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), agenda fungsi pengawasan, serta pelaksanaan reses bagi seluruh anggota dewan. Pembahasan jadwal dianggap penting sebagai acuan kerja DPRD agar pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan berjalan sesuai target.
Syarifudin Hafid menekankan, penyusunan agenda harus memiliki tolok ukur yang jelas dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh kegiatan DPRD berjalan efektif dan menyentuh kepentingan publik,” katanya.
Pimpinan rapat juga mendorong sinergi yang lebih erat antara DPRD dan pemerintah daerah agar jadwal yang telah disusun dapat terlaksana sesuai rencana. Selain itu, agenda masa sidang ketiga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kinerja DPRD, terutama dalam pembahasan Ranperda yang menjadi salah satu prioritas legislasi. ***

 
													 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					