Pendekatan Mazhab Hanafi: Lebih Longgar
Sementara itu, mazhab Hanafi memberikan kelonggaran yang lebih luas. Bahkan, orang yang berkurban pun dibolehkan menjual daging kurbannya selama hasil penjualan itu disedekahkan. Ini merujuk pada pandangan Imam Abu Hanifah dalam kitab Kifayatul Ahyar, yang menyebutkan bahwa inti dari kurban adalah manfaatnya bagi masyarakat, dan penyaluran bisa dilakukan dalam bentuk uang hasil penjualan jika itu dinilai lebih maslahat.
Namun, pendapat ini tetap minoritas di kalangan mazhab lainnya dan memerlukan pertimbangan konteks serta kesepakatan bersama dalam komunitas pelaksana kurban.
Menjaga Esensi Ibadah dan Hak Penerima
Dalam praktik penyelenggaraan kurban, penting bagi panitia dan shohibul kurban untuk memahami batasan fikih sekaligus memfasilitasi penerima manfaat dengan cara yang tidak memberatkan. Penjualan daging kurban memang dilarang bagi pemberi, namun diperbolehkan bagi penerima miskin dengan alasan yang sah.
Kuncinya terletak pada niat, transparansi, dan tanggung jawab. Dengan pemahaman yang baik, ibadah kurban tidak hanya menjadi ritus keagamaan, tetapi juga perwujudan kepedulian sosial yang berkeadilan.
Sumber: NU Online/Antara



