PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) resmi mengumumkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai untuk tahun buku 2024. Dividen ini akan dibagikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal 5 Juni 2025, dan akan dibayarkan pada 19 Juni 2025.

Pembayaran dividen tunai akan dilakukan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada penutupan perdagangan 5 Juni 2025. Untuk saham yang berada dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan didistribusikan ke rekening perusahaan efek dan/atau bank kustodian terkait. Bagi pemegang saham di luar KSEI, dana akan ditransfer langsung ke rekening bank pemegang saham.

Adapun nilai dividen per saham ditetapkan sebesar Rp54,71.

Menurut laporan keuangan per 31 Desember 2024, Bank Jatim mencatat laba bersih sebesar Rp1,28 triliun yang diatribusikan kepada entitas induk, sementara total ekuitas mencapai Rp12,51 triliun. Seluruh laba tersebut dialokasikan untuk dividen tunai, tanpa adanya dividen interim yang dibagikan sebelumnya.

“Dengan pembagian dividen ini, Bank Jatim berkomitmen memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja perusahaan,” ujar Fenty Rischana K, Corporate Secretary Bank Jatim, Senin, 26 Mei 2025.

Berikut adalah jadwal penting pembagian dividen:

  • Cum Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi: 3 Juni 2025
  • Cum Dividen Pasar Tunai: 5 Juni 2025
  • Ex Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi: 4 Juni 2025
  • Ex Dividen Pasar Tunai: 10 Juni 2025
  • Recording Date (Daftar Pemegang Saham): 5 Juni 2025
  • Tanggal Pembayaran Dividen: 19 Juni 2025

Dividen ini akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri akan dikecualikan dari objek pajak, sementara wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOP DN) juga mendapat pengecualian selama dividen diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia. Jika tidak diinvestasikan, WPOP DN wajib menyetor pajaknya sendiri sesuai Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021.

Pemegang saham luar negeri yang ingin memanfaatkan tarif pajak berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) harus memenuhi ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 dan menyerahkan dokumen DGT/SKD sebelum batas waktu yang ditentukan. Tanpa dokumen tersebut, dividen akan dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Bank Jatim juga mengingatkan pemegang saham untuk melaporkan penerimaan dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Konfirmasi pembayaran bisa diperoleh melalui perusahaan efek atau bank kustodian tempat rekening efek dibuka.

Dengan pembagian dividen ini, Bank Jatim menunjukkan komitmennya dalam memberikan imbal hasil kepada para investornya sekaligus menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan. (Rfi)