Proyek sistem pengelolaan air limbah di Kabupaten Banggai berujung pada penahanan seorang pejabat. Amuri Mohammad, ST, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Selasa malam (22/4/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.

Penahanan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan paket pekerjaan sistem air limbah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021. Nilai proyek itu mencapai lebih dari Rp8,7 miliar.

“Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka Amuri Mohammad, ST, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, SH, MH dalam rilis resminya.

Surat penetapan tersangka telah ditandatangani sejak 9 Desember 2024 melalui Surat Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024. Sementara perintah penahanan diterbitkan pada 22 April 2025 oleh Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, SH, dengan masa penahanan 20 hari ke depan di Rutan Palu Kelas IIA.

Dalam penjelasannya, Laode juga mengungkap bahwa dugaan kerugian negara dari proyek tersebut ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.

Belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka. Sementara itu, publik menanti langkah selanjutnya dari kejaksaan dalam mengusut keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam proyek ini.***