Pemungutan suara ulang (PSU) akan dilaksanakan serentak di enam kabupaten pada 19 April 2025. Kabupaten yang akan menggelar PSU ini adalah Parigi Moutong, Pasaman, Tasikmalaya, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, dan Bengkulu Selatan. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pemilihan sebelumnya di daerah-daerah tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun tahapan pencalonan ulang serta pemungutan suara ulang yang berlangsung selama 60 hari. Penyusunan anggaran PSU dimulai sejak 4 Maret hingga 19 April 2025. Sosialisasi kepada partai politik, pemangku kepentingan, dan masyarakat akan dilakukan dari 7 Maret hingga 18 April 2025.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, bahwa KPU telah mengatur jadwal pelaksanaan PSU berdasarkan jangka waktu putusan MK. Untuk putusan dengan jangka waktu:

  • 30 hari, PSU dilaksanakan pada 22 Maret 2025
  • 45 hari, PSU dilaksanakan pada 5 April 2025
  • 60 hari, PSU dilaksanakan pada 19 April 2025
  • 90 hari, PSU dilaksanakan pada 24 Mei 2025
  • 180 hari, PSU dilaksanakan pada 9 Agustus 2025

Hal ini disampaikan Ketua KPU di depan jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan putusan MK dalam Rapat Koordinasi Persiapan Tindak Lanjut Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU, pada Senin, 3/3/2025.

Tahapan Pencalonan Ulang

Bagi partai politik yang pasangan calonnya didiskualifikasi, KPU membuka pendaftaran calon baru pada 4-7 Maret 2025. Selanjutnya, pasangan calon dapat mendaftar pada 8-10 Maret 2025.

Setelah itu, calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan selama 7 hari (8-14 Maret 2025). Penelitian persyaratan administrasi dilakukan pada 9-14 Maret 2025, dan hasilnya diumumkan oleh KPU pada 14 Maret 2025. Jika ada kekurangan dokumen, partai politik dapat melakukan perbaikan pada 15-17 Maret 2025.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terhadap keabsahan pasangan calon pada 19-21 Maret 2025. Setelah proses verifikasi selesai, KPU akan menetapkan pasangan calon serta mengundi nomor urut pada 23 Maret 2025.

Kampanye dan Dana Kampanye

Kampanye akan berlangsung selama 21 hari, mulai 26 Maret hingga 15 April 2025. Bentuk kampanye yang diperbolehkan meliputi pertemuan tatap muka, debat publik, penyebaran alat peraga kampanye, serta iklan di media cetak dan elektronik yang tayang mulai 2 April hingga 15 April 2025.

Masa tenang berlangsung selama 16-18 April 2025, di mana semua bentuk kampanye dilarang.

Dalam hal pendanaan kampanye, pasangan calon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) mulai 7 Maret hingga 25 Maret 2025. Penutupan RKDK bagi pasangan calon yang tidak lolos verifikasi dilakukan pada 24-26 Maret 2025, sedangkan pasangan calon yang lolos verifikasi harus menutup RKDK mereka pada 16-17 April 2025.

Audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) berlangsung dari 17 April hingga 2 Mei 2025, dan hasil audit diumumkan kepada pasangan calon serta masyarakat pada 3-5 Mei 2025.

Pemungutan dan Penghitungan Suara di Enam Kabupaten

PSU akan digelar serentak pada 19 April 2025 di Parigi Moutong, Pasaman, Tasikmalaya, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, dan Bengkulu Selatan. Sebelum hari pemungutan suara, KPU akan mengumumkan lokasi dan waktu pemungutan suara pada 15-18 April 2025, serta mengirimkan formulir pemberitahuan pemilih pada 16-18 April 2025.

Setelah pemungutan suara pada 19 April 2025, penghitungan suara langsung dilakukan di TPS. Jika penghitungan belum selesai, proses dapat diperpanjang hingga 20 April 2025, dengan batas waktu maksimal 12 jam setelah hari pemungutan suara berakhir.

Hasil penghitungan suara di tingkat TPS dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan diumumkan mulai 19 hingga 25 April 2025. Rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan akan berlangsung pada 20-24 April 2025, sedangkan rekapitulasi tingkat kabupaten dan penetapan hasil pemilihan dijadwalkan pada 21-26 April 2025.

KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan hasil akhir pemilu mulai 21 April hingga 2 Mei 2025 melalui berbagai saluran informasi.

Penetapan Calon Terpilih di Enam Kabupaten

Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, pasangan calon terpilih akan ditetapkan paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi mengumumkan bahwa tidak ada gugatan.

Namun, jika ada gugatan, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan tiga hari setelah KPU menerima putusan resmi dari MK.

Dengan adanya PSU ini, KPU berharap proses demokrasi di enam kabupaten tersebut, terutama di Parigi Moutong, dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti tahapan pemilu dengan aktif serta menggunakan hak pilihnya pada 19 April 2025. (Rfi)