Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Keadilan menyampaikan aspirasi di Kejaksaan Agung pada Selasa, 4 Maret 2025. Aksi ini dipimpin oleh Pdt. Allan Billy Graham, Ketua Forum sekaligus tokoh masyarakat Morowali Utara.

Allan mengungkapkan, bahwa aspirasi ini disampaikan karena proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dinilai stagnan. Ia juga menduga adanya tekanan dari pihak tertentu terhadap Kejati Sulteng, sehingga kasus yang mereka perjuangkan tidak mengalami perkembangan yang signifikan.

“Bagaimana mungkin alat-alat operasional yang telah disita setahun lalu, hari ini masih beroperasi? Tahap penyidikan sudah setahun, namun belum ada penetapan tersangka sampai saat ini,” ujar Allan kepada media.

Menurutnya, Kejati Sulteng sebelumnya telah merilis laporan mengenai kerugian negara akibat kasus ini yang mencapai Rp400 miliar. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait langkah hukum yang akan diambil.

Allan menegaskan bahwa kasus yang melibatkan PT RAS merupakan bentuk kejahatan korporasi yang serius di Sulawesi Tengah. Menurutnya, perusahaan tersebut, yang merupakan bagian dari Astra Agro Lestari Group (AALI TBK), telah beroperasi di Morowali Utara selama belasan tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Selain itu, PT RAS juga diduga merambah kawasan hutan dan tidak memberikan kebun plasma kepada masyarakat, sebagaimana yang seharusnya dilakukan sesuai dengan regulasi pemerintah.

“Selain itu, lahan yang digunakan oleh PT RAS untuk beroperasi berada di atas HGU milik PTPN,” tambah Allan.

Masyarakat Morowali Utara yang tergabung dalam FPMMU berharap agar Kejaksaan Agung dapat mengambil tindakan tegas atas kasus ini dan tidak membiarkan proses hukum berlarut-larut. Mereka mendesak agar ada kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran yang telah terjadi, demi keadilan bagi masyarakat terdampak. ***