Kasus Penyerobotan Lahan, Kuasa Hukum Desak Polresta Palu Jalankan Putusan Praperadilan
Kuasa hukum Edi Hasan, DR. Muslimin Budiman, SH., MH., mendesak Polresta Palu untuk segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Palu yang mengabulkan permohonan praperadilan kliennya. Hingga kini, penyidik belum melanjutkan kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan sejak 22 Oktober 2022.
Laporan polisi Edi Hasan tercatat dalam LPB/1162/X/2022/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG, yang menuding Ang Franky dan Ang Andreas melakukan penyerobotan lahan di Jalan Cut Nyak Dien, Besusu Barat, Kota Palu. Kasus ini bermula ketika Ang Franky membangun ruko lima lantai di atas lahan yang diklaim sebagai milik Edi Hasan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 54/2000 dan SHM No. 55/2000.
Menurut Muslimin Budiman, saat pembangunan ruko itu, terlapor menggali pondasi hingga melebihi batas tanahnya, yang mengakibatkan getaran dan kerusakan pada bangunan milik kliennya.
Muslimin mengungkapkan bahwa kepolisian telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu melakukan pengembalian batas lahan. Hasil pengukuran pada 13 Juni 2023 menunjukkan adanya kelebihan penguasaan lahan oleh terlapor sekitar 1 meter di luar batas sertifikat. Namun, hingga kini kasus ini masih menggantung.
Yang lebih mengejutkan, saat kliennya mengecek perkembangan kasus pada September–Oktober 2023, bukti surat berupa foto lokasi belakang ruko kliennya telah hilang dari berkas perkara di Polresta Palu.
“Kami sangat terkejut, bagaimana mungkin bukti surat yang kami serahkan bisa hilang di tangan penyidik? Padahal, kepolisian adalah institusi yang profesional. Ini menunjukkan ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini,” tegas Muslimin Budiman, Kamis, 27 Februari 2025.
Selain itu, pada 28 Juni 2024, saat dilakukan pengukuran tanah milik kakak kliennya, Jafry Yauri, pihaknya menemukan fakta bahwa anak terlapor, Ang Andreas, memiliki dokumen hasil pengukuran tanah kliennya.
“Kami cek ke BPN, dan mereka menegaskan bahwa dokumen itu seharusnya hanya diberikan kepada kepolisian. Ini sangat janggal. Bagaimana bisa dokumen negara jatuh ke tangan pihak yang dilaporkan?” tambahnya.
Merasa diperlakukan tidak adil, Edi Hasan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu dengan Register Perkara No. 1/Pid.Pra/2025/PN Pal, yang didaftarkan pada 10 Januari 2025. Pengadilan akhirnya mengabulkan praperadilan dengan amar putusan:
Menyatakan penghentian penyidikan oleh Polresta Palu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Memerintahkan Polresta Palu untuk melanjutkan penyidikan atas laporan polisi yang telah diajukan Edi Hasan.
Namun, hingga kini, Musliman menegaskan bahwa penyidik belum juga menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.
Muslimin Budiman menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum.
“Kami menuntut agar aparat kepolisian segera menjalankan putusan pengadilan. Praperadilan ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi merupakan perintah hukum yang harus dilaksanakan. Jika penyidik tetap mengabaikannya, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dengan adanya putusan ini, Muslimin berharap Polresta Palu segera bertindak agar kasus dugaan penyerobotan lahan ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. (Tim)

 
													 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					