Sri Mulyani: Beasiswa KIP Tidak Dipotong, Anggaran Tetap Rp14,69 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak akan mengalami pemotongan atau pengurangan anggaran. Kepastian ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (14/2).
“Kami tegaskan bahwa beasiswa Kartu Indonesia Pintar tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan,” ujar Sri Mulyani.
Dijelaskan, bahwa untuk tahun anggaran 2025, jumlah penerima beasiswa KIP mencapai 1.040.192 mahasiswa dengan total anggaran sebesar Rp 14,69 triliun. Ia memastikan bahwa anggaran tersebut tetap utuh, sehingga mahasiswa penerima beasiswa dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa kendala.
“Anggaran tersebut tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi. Dengan demikian, seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima beasiswa KIP dapat meneruskan program belajar seperti biasanya,” tambahnya.
Selain KIP, ditegaskan juga, bahwa program beasiswa lain, seperti beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), beasiswa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), serta beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama, tetap berjalan sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.
“Beasiswa lain yang sedang berjalan yaitu 40.030 penerima LPDP, beasiswa Kemendikti Saintek, serta beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama juga tetap berjalan sesuai dengan kontrak yang sudah dilakukan,” jelasnya.
Terkait bantuan operasional pendidikan perguruan tinggi, Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah hanya mencakup belanja untuk perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), serta kegiatan seremonial lainnya. Ia menekankan bahwa langkah ini tidak boleh berdampak pada penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
“Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT yang baru akan diberlakukan untuk tahun ajaran 2025-2026, yaitu pada bulan Juni atau Juli mendatang,” tegasnya.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan anggaran operasional perguruan tinggi tetap mencukupi, sehingga institusi pendidikan tinggi dapat menjalankan tugasnya dalam memberikan pendidikan berkualitas dan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber: Kemenkeu
